TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pembagian insentif RT/RW triwulan ke-3 masih berlangsung. Setelah di Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (29/10), Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH kembali menyerahkan insentif kepada para Ketua RT dan ketua RW di Kecamatan Tanjungpinang Timur bersama dengan Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd. Bertempat di kantor camat Tanjungpinang Timur, sebanyak 268 ketua RT dan RW di 5 kelurahan menerima insentif triwulan ke-3 periode Juli hingga September 2014 sebesar Rp 1.096.875,- setiap orangnya.
Wilayah Tanjungpinang Timur sendiri, dikatakan Lis, merupakan wilayah yang menjadi sentra pengembangan pembangunan. Hal ini dikarenakan masih banyak lahan yang tersedia yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. S
alah satunya, akan dibangun Islamic center yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. “Selain itu, perkembangan pembangunan yang terlihat nyata di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah dengan adanya perbaikan penerangan jalan, baik jalan protocol maupun jalan-jalan kampong. Hal tersebut cukup dirasakan efeknya bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Lis, seiring dengan perkembangan pembangunan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, peran ketua RT dan RW semakin dibutuhkan. Diuangkapkanya, salah satu tugas ketua RT dan RW adalah mengawasi pembangunan disekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Ketua RT dan RW juga berhak menegur para pengembang yang membangun tanpa IMB. Bila teguran tidak digubris, maka ketua RT dan RW dapat berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait. Itulah peran utama RT dan RW, harus menjadi orang nomor 1 yang mengetahui perkembangan daerah tempat tinggalnya,” tegas Lis.
Lis juga berharap, para ketua RT dan RW dapat menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum. “Kita berantas judi dan minuman keras bersama-sama. Para Ketua RT dan RW harus bisa melindungi warganya dari tindakan yang menggangu kepentingan umum,” ungkap Lis lagi.
Selain itu, sebagai wilayah masih memiliki banyak lahan dan rentan dengan masalah pertanahan, para ketua RT dan RW bersama dengan lurah dan camat, diharapkan berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan atau Seurat pengantar atas lahan yang dapat digunakan untuk membuat alashak. Hal ini, menurut Lis, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
[sk]







Comment