LIPSUS

Tanjungpinang, Suara Kepri – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah secara tegas meminta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang menghentikan pungutan Pas Masuk pelabuhan Sri Bintan Pura sebesar Rp 5.000,- perorang. Hal ini ia sampaikan seusai mengikuti acara Pencanangan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dipusatkan di Ganet, pada hari Selasa (8/3).
Menurut Lis, setelah berakhirnya kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dengan Pelindo Tanjungpinang, seharusnya pihak Pelindo hanya boleh memungut sebesar Rp 3.500,- perorang. Yang lebih membuat Lis lebih geram lagi, keenganan pihak Pelindo Tanjungpinang memberikan royalty hak Pemko Tanjungpinang berdasarkan kesepakatan kerjasama sebelumnya.
“Seharusnya berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa telah terbukti bahwa ada sebagian hak untuk Pemko Tanjungpinang yang belum diserahkan oleh Pelindo Tanjungpinang. Berdasarkan temuan itu bisa kita nilai bahwa mereka termasuk unsur melawan hukum,” ujarnya.
Dari pungutan Rp 5.000, – itu, Lis menjelaskan ada hak Pemko sebesar Rp 1.750,- perorang. Dan pada tahun 2013, pungutan Rp 5.000,- itu tidak berlaku lagi. Hingga kini, pihak Pelindo Tanjungpinang tetap memberlakukan pungutan (Pas masuk) sebesar Rp 5.000,- terhadap warga Tanjungpinang dan para penumpang yang ingin berangkat keluar.
“Ada sekitar Rp 2,5 milliar hak Pemko yang belum juga diserahkan, dengan ketentuan BPK RI tersebut bahwa Pelindo Tanjungpinang telah mengarah ke perbuatan Pidana,” ungkapnya. (Harris)
[sk]








Comment