Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Mobil Plat Merah Terlihat Saat Pendaftaran SAH Dan Sahnur

409
×

Mobil Plat Merah Terlihat Saat Pendaftaran SAH Dan Sahnur

Sebarkan artikel ini
Inilah kendraan mobil dinas berplat merah yang tampak diacara pendaftaran salah satu pasangan calon.

TANJUNGPINANG, SuaraKepri – Larangan penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan (mobil) dinas pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kepala Daerah, tampaknya hanya isapan jempol. Hal ini terlihat saat pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri pada tanggal 27 dan 28 Juli 2015 lalu.

Beberapa mobil dinas berplat merah tampak terparkir dan iringan pasangan bakal calon (Balon) Gubernur Kepri, pasangan Soerya Ansar Hebat (SAH) di Lapangan Sepakbola Hotel Sunrise pada tanggal 27 Juli. Dan pasangan bakal calon (Balon) Sani-Nurdin (Sahnur) di Jalan Wiratno, pada tanggal 28 Juli.

Salah satu mobil berplat merah bernomor polisi (Nopol) BP 9 T tersebut diketahui digunakan oleh wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, berinisial AH. Selain itu ada juga mobil dinas milik Pemprov Kepri, sepertinya digunakan oleh staf Pemprov Kepri.

“Dasar, pejabat tidak tahu diri dan tak tahu aturan. Kalau mau ikut serta, apa salahnya gunakan mobil lain, kalau tidak rental mobil sono. Kalau tak sanggup juga, biar kami bayarkan mobil rentalnya,” begitulah terucap dari salah seorang warga.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Indera membenarkan bahwa adanya larangan penggunaan mobil dinas saat pendaftaran hingga kampanye.

“Laporkan ke kami, disertakan dengan bukti yang ada agar kami dapat memberikan teguran terhadap bersangkutan,” ujarnya.

Memang sanksi tegas untuk membuat pelanggar penggunaan fasilitas negara tidak ada, tetapi pihak Bawaslu dapat memberikan teguran.

“Ini memang sebuah bentuk kesadaran bagi mereka tahu aturan ini, kalau memang mereka tidak malu dan tidak bermoral, ya pasti mereka langgar karena sanksinya hanya dalam bentuk teguran saja,” geramnya.

Tetapi pihaknya akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada aktivitas partai politik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 mendatang.

“Apabila ada laporan dugaan oknum ASN atau PNS yang terlibat dalam aktivitas partai politik pada Pilkada ini, maka akan ditindak sesuai UU yang berlaku,” tegas Indra lagi.

Ia menegaskan, hal ini mengacu pada PP 53/ 2010 tetang disiplin PNS yang dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Sejauh ini kami memang belum melihat bukti, namun sebagai evaluasi, Bawaslu Kepri akan mengeluarkan surat untuk mengingatkan tentang keberadaan ASN dan perangkat desa terkait dengan kegiatan kampanye,” ujarnya.

Surat itu, kata dia, akan dibuat sebelum penetapan masa kampanye pada 24 Agustus 2015 mendatang dan ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Karena hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/ 2355 M. PANRB/ 2015 07/ 2015 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2015 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Bahkan dalam surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sesuai dengan UU No. 5/ 2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Apabila masih ada ASN atau PNS terlibat dalam aktivitas kampanye atau melakukan hal – hal yang tidak sepatutnya dilakukan setelah dikeluarkannya surat tersebut, maka proses sanksi berlanjut,” katanya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat