Tanjungpinang, SuaraKepri – Ketua Panwaslu kota Tanjungpinang, Maryamah membeberkan, nama-nama akun resmi dari beberapa Media Sosial (Medsos) seperti Facebook (FB), Instagram, Watshapp (WA), Twitter, Grab Bike (GB), dan Website dari ke-2 tim pasangan Paslon Pilkada Kota Tanjungpinang yang sudah resmi terdaftar ke KPU sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 47 ayat 3.
“Untuk nama akun resmi Medsos Paslon 1 adalah, Sabar Tanjungpinang (Instagram), Sabar (Fb), Perempuan Sabar (Fb), Orangnya Sabar Tanjungpinang (FB), Orang Sabar (GB). Untuk nama akun resmi Medsos Paslon 2 adalah, Tanjungpinang Cemerlang.com (Web), Tanjungpinang Kampung Kita (FB), Lis-Maya (Instagram), Lis-Maya (WA),” jelasnya.
Maryamah mengatakan bahwa, seperti yang diamanahkan oleh Peraturan Pengawas Pemilu (Perwaslu), apa bila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Medsos, pihaknya hanya bisa menindak dan memproses akun-akun Medsos yang sudah terdaftar di KPU itu saja.
“Di luar dari akun Medsos resmi tersebut, maka tidak putus dari Panwaslu sendri, akan ada kerja sama dengan pihak Kapolres serta untuk instansi yang terkait seperi KPID dan Kominfo,” ungkap Rahma pada saat acara Ngobrol pagi (ngopi) bareng Aliansi Jurnalis Independen (Aji) di kedai kopi Abah, Rabu pagi (28/02).
Maryamah menghimbau, untuk akun-akun resmi Medsos tersebut harus lebih di gunakan secara optimal, agar mampu memberikan dampak positif serta ada ketertarikan oleh Masyarakat kepada salah satu Paslon yang di dukung melalui tim itu.
“Pantauan kami dari akun-akun tersebut dinilai jumlah followersnya masih sangat kurang ramai, jika tidak di gunakan secara efektif maka justru hebohnya diluar nama-nama akun resmi itu,” pungkasnya.
Penulis : Erial



Comment