Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2016

210
×

Rekomendasi DPRD Tanjungpinang Terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya menyampai beberapa rekomendasi terhadap Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tanjungpinang tahun 2016.

Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tanjungpinang tahun 2016 ini disampaikan melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanjungpinang pada hari Rabu (10/5).

Rapat Paripurna Istimewa Rekomendasi DPRD Tanjungpinang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno. Dan dihadiri juga Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang.

Yang membacakan isi dari rekomendasi DPRD Tanjungpinang ini adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tanjungpinang tahun 2016, Borman Sirait dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam isi rekomendasi itu, Pansus menyinggung Pemko perlu merealisasikan penciptaan lapangan kerja yang efektif melalui kemudahan dan dukungan terhadap peluang peluang investasi di sektor-sektor bisnisyang strategis, termasuk kebijakan pengembangan keterampilan berwirausaha bagi masyarakat terutama lulusan-lulusan pendidikan menengah yang tidak melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

“Pemerintah Kota harus merealisasikan pengembangan destinasi wisata di Kota Tanjungpinang melalui penguatan identitas budaya lokal dan peningkatan sarana-prasarana destinasi wisata melalui pola-pola pembiayaan yang kolaboratif antar para pelaku industri wisata termasuk pemangku-pemangku kepentingan yang lain,” ujar Borman.

Pemko Tanjungpinang harus segera menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan, batas wilayah antara kecamatan, kelurahan, RT, RW yang ada di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki tapal batas dan koordinat yang jelas.

“Pemerintah Kota harus mengupayakan secara nyata program-program yang dapat meningkatkan kualitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) nya guna lebih mampu untuk memacu target-target capaian kinerja yang telah ditetapkan,” paparnya.

Terkait Kebijakan Pengelolaan Keuangan, lanjutnya, Pansus memberikan rekomendasi, Pemko belum profesional mengelola aset daerah, jika dilihat dari capaian kinerja yang hanya mencapai 26,3 % atau baru dapat mensertifikatkan tanah yang berupa aset daerah seluas 124 ha dari yang seharusnya 474 ha.

Selain itu juga terhadap aset yang dilimpahkan dari Pemkab Bintan yang masih banyak di antaranya belum memiliki status dan pengelolaan.

“Pemerintah Kota belum mencapai target dalam hal penyelesaian kasus sengketa tanah yaitu hanya mencapai sekitar 15,78 % atau baru hanya sebanyak 3 kasus, sehingga Pemerintah Kota diminta untuk harus semakin efektif dan konkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah,” jelasnya.

Terbatasnya kondisi fiskal dapat menekan fleksibilitas keuangan daerah, sehingga perhatian terhadap prioritas-prioritas pembangunan seharusnya lebih diperuntukkan kepada belanja-belanja pembangunan yang bermanfaat secara langsung kepada masyarakat.

Pemko perlu mengupayakan peningkatan tax coverage secara konsekwen melaluipenggalian potensi perpajakan pada beberapa sektor unggulan dengan menselaraskan kepentingan dunia usaha.

Pemerintah Kota seharusnya lebih mampu mengoptimalkan hubungan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dengan agar dapat mengupayakan kebijakan dana transfer yang lebih berpihak kepada Kota Tanjungpinang yang notabene merupakan ibukota provinsi.

“Pemerintah Kota seharusnya dapat memikirkan dan mencermati kembali rencana belanja kegiatan yang dapat menyedot anggaran fantastis dengan dalih pembangunan strategis terhadap beberapa fasilitas keramaian seperti Mesjid Terapung, Pusat Kuliner Melayu Square dan lain-lain,” tutupnya.

[sk]

Comment