Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Tanpa Pemberitahuan, Masuk Vihara Seribu Patung Bayar Rp 5 Ribu

519
×

Tanpa Pemberitahuan, Masuk Vihara Seribu Patung Bayar Rp 5 Ribu

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Para pengunjung kaget, kini jika ingin masuk ke dalam kawasan Vihara Ksitigarbha Bodhisattva atau lebih dikenal dengan sebuatan Vihara Seribu Patung, Km. 13 arah Kijang, harus membayar Rp 5 ribu untuk membayar kontribusi dan untuk parkir retribusi Rp 2 ribu.

Pemberlakuan pungutan ini berlaku sejak terhitung tanggal 1 April 2017 setiap orang dewasa berdasarkan intruksi dari Yayasan Ling Shan Ji Yu Si dibawah naungan Management Vihara Ksitigarbha Bodhisattva. Sementara pengelolaan parkir yang tercantum di karcis parkir Rp 2 ribu dikelola oleh Pemuda Sidomulyo.

Berdasarkan pengakuan dari petugas Vihara di pintu masuk bahwa pungutan itu sudah kebijakan yayasan, siapa pun yang masuk tetap harus membayar. Vihara ini aktifitasnya dari hari Selasa sampai Minggu, pukul 07.00 Wib hingga 17.00 Wib, pada hari Senin tutup.

“Kami hanya menjalankan tugas dari instruksi yayasan, ini sudah berlaku sejak Sabtu, 1 April 2017 lalu. Kalau terkait hal ini (kebijakan), silahkan langsung tanyakan kepada yayasan atau Pak Bobby,” ujar salah satu Petugas yang memungut biaya tiket masuk kepada wartawan, Minggu (02/4).

Sementara itu, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pajak dari Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan, Evaluasi dan Penagihan, M Nazri mengaku belum mengetahui adanya pungutan yang diberlakukan oleh Vihara Ksitigarbha Bodhisattva ini.

“Belum ada pemberitahuan, meski itu merupakan wilayah dan lokasi mereka, mereka terlebih dahulu harus melakukan pemberitahuan kepada Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,” tegas Nazri ketika dihubungi melalui ponselnya.

Mendapatkan informasi adanya pungutan ini, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera menyurati pihak pengelola.

“Akan segera kita surati, apakah benar adanya informasi pungutan ini dan mereka harus melakukan pemberitahuan. Jika ada pungutan retribusi parkir harus memberitahu terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan dan nanti akan dikenakan retribusi penghasilan sebesar 25 persen,” paparnya.

Bobby Jayanto saat diminta keterangannya, menegaskan bahwa terkait parkir mempersilahkan wartawan mempertanyakan kepada juru parkir yang merupakan masyarakat setempat.

“Dari pihak Vihara tidak mengurus parkir, setahu kami yang kelola adalah masyarakat setempat. Silakan ditanyakan kepada juri parkir setempat,” kata Bobby, yang mengaku sebagai Pembina Vihara Ksitigarbha Bodhisattva melalui via sms.

Terkait adanya biaya masuk ke Vihara Ksitigarbha Bodhisattva, Bobby mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum tau (adanya pungutan biaya masuk), nanti akan saya tanya dulu dengan petugas dilapangan. Saya pembina Vihara, dan itu dikelola oleh Yayasan,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa pengunjung sempat kaget dengan adanya pungutan tersebut. Salah satunya, Peni yang terpaksa membayar biaya tiket masuk karena sudah terlanjur berada di Vihara. “Terpaksa bayar bang, kami dari batu lima jauh-jauh ke sini ingin melihat patung seribu dengan membawa teman yang datang dari luar daerah, sebelumnya gratis, kok hari ini sudah bayar,” ujarnya.

Dan di berdasarkan spanduk tata tertib yang di cantumkan di lokasi Vihara Yayasan Ling Shan Ji Yu Si sangat bertentangan dengan kebijakan yang diterapkan saat ini. Karena disitu tercantum pengunjung dilarang memberi uang kepada karyawan vihara, vihara memang membutuhkan donasi dari pengunjung secara sukarela (kotak amal). Namun kenyataannya kotak amal itu hampir tidak terlihat di area vihara tersebut.

Comment