Bobby Jayanto Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Bobby Jayanto, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kota Tanjungpinang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.

Sebelumnya tokoh masyarakat Tionghoa ini telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang sebagai terperiksa.

banner 336x280

Bahkan adanya pencabutan laporan terhadap dirinya terkait dugaan rasisme dengan menyinggung ‘kulit hitam’ tidak menggugurkan kasusnya ini.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Efendri Ali bahwa penetapan tersangka terhadap Bobby Jayanto adalah hasil gelar perkara.

Dengan adanya keterangan saksi-saksi maupun dari Bobby Jayanto sendiri telah menguatkan peningkatan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.

“Secepatnya kita akan panggi kembali dalam status berbeda ini, surat panggilan segera kita layangkan,” ujar Efendri Ali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bobby Jayanto akan dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. Adapun ancamannya adalah lima tahun penjara.

Comment