Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Telah Disahkan, UMK Kabupaten dan Kota Tahun 2023 di Kepri Naik

822
×

Telah Disahkan, UMK Kabupaten dan Kota Tahun 2023 di Kepri Naik

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Sebelumnya, penetapan UMK untuk tahun 2023 telah dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 di Tanjungpinang.

Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, berikut besaran UMK di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri :

  1. UMK Kota Batam Rp4.500.440 dengan kenaikan Rp314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
  2. UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
  3. UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 dengan kenaikan Rp243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
  4. UMK Kabupaten Bintan Rp3.889.015 dengan kenaikan Rp250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
  5. UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
  6. UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 dengan kenaikan Rp212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
  7. UMK Kabupaten Anambas Rp3.757.560 dengan kenaikan Rp239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan nominal tersebut, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp4.500.440. sedangkan kenaikan terbesar UMK terjadi di Kabupaten Lingga, yaitu 7,51 persen dengan besaran Rp3.279.194.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata dalam menetapkan UMK Gubernur Ansar telah mengacu pada kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022 terkait kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).

Menurutnya, peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap agar para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.

Pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah Daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut. Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.

Perlu diketahui. Upah Minimum Kabupaten Kota nantinya hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (red)

Comment