Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Terkait Covid-19, Plt. Dirjen Binapenta Terbitkan Surat Edaran Pelayanan AK1

262
×

Terkait Covid-19, Plt. Dirjen Binapenta Terbitkan Surat Edaran Pelayanan AK1

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Semakin meluasnya penyebaran covid-19 di hampir seluruh wilayah Indonesia dan menindaklanjuti laporan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terkait pelayanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1), Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B. 3/9150/Pk.00.01/IV/2020 tentang Pelayanan Kartu AK1 di Kantor Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Plt. Direktur Benapenta, Aris Wahyudi menyebutkan bahwa bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah memberlakukan Work From Home (WFH) secara menyeluruh dan sudah menggunakan pelayanan cetak AK1 melalui media digital (online), maka diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi ayokitakerja/disnaker.

Kemudian, bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah memberlakukan Work From Home (WFH) tetapi belum maksimal memanfaatkan pelayanan disetiap kartu AK1, maka diminta tetap membantu pelayanan pada para pencari kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masih melakukan pelayanan cetak AK1 secara langsung (manual) pada masyarakat pencari kerja, maka diminta tetap memperhatikan aspek kesehatan dengan tetap melakukan pysical distancing atau social distancing agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

Terkait dengan surat edaran itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Tanjungpinang, utamanya yang menutup usahanya atau mengurangi operasional usahanya agar menyampaikan laporannya ke Dinas tenaga kerja agar bisa mendata pekerja yang di PHK dan dirumahkan.

“Ini untuk menghimpun data calon penerima Kartu pra kerja dari pemerintah pusat sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya. Senin (6/4/2020).

Hamalis juga mengimbau seluruh perusahaan tetap membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK dan dirumahkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja. “Jika tidak mampu, lakukanlah negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama sehingga tidak terjadi gejolak apa pun,” ucapnya. (Tri/Diskominfo)

Comment