TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Terkait adanya pengaduan dan laporan yang masuk ke DPRD Kota Tanjungpinang mengenai pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatife tahun 2014. Pihak DPRD Kota Tanjungpinang akan membentuk tim Badan Musyarawah (Bamus) dewan, serta selanjutnya akan memanggil Panwaslu dan KPU daerah Kota Tanjungpinang.
Hal ini diakui oleh salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Heri Suharto, SH kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang seusai melakukan rapat, Senin (21/4). “Ada beberapa pengaduan yang telah masuk ke pihak kita, baik dari partai seperti PBB, Gerindra dan Nasional Demokrat dan beberapa LSM mengenai adanya pelanggaran saat Pileg 2014 berlangsung,” ujar anggota dewan asal Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum lama ini dilantik.
Selain itu, Ia melanjutkan pemanggilan ini berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Kota Tanjungpinang dari berbagai Partai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.
“Kami sebagai DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya Pileg 2014, apakah sudah benar-benar teralisasi atau tidak,” kata dia.
Sementara itu, dari fraksi Partai Demokrasi Nasional Kebangsaan (PDNK) yang duduk di Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Mustakim Ismail mengatakan, laporan yang diterima DPRD Kota Tanjungpinang dari partai, seperti, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
“Setiap partai itu melaporkan terkait tindak pidana pemilu dari tahapan demi tahapan, seperti, tercantum pada peraturan UUD nomor 8 tahun 2010,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, menurut Surat KPU Pusat penghitungan surat suara harus yang C-1, bukan scanning C-1. Ini juga yang akan menjadi bahan pertanyaan untuk KPU dan Panwaslu Kota Tanjungpinang.
“Rencananya besok akan dipanggil, jika KPU dan Panwaslu masih sibuk, kami jadwalkan tanggal 28 April ini untuk memanggilnya,” ungkap Mustakim.
[sk]







Comment