Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsKriminal

Main Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Dicambuk di Halaman Kejari

597
×

Main Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Dicambuk di Halaman Kejari

Sebarkan artikel ini
Terpidana judi online menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, pada hari Rabu (14/12/2022)./Foto Desta

Nagan Raya, SuaraKepri.com – Sebanyak tiga warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Z, HS, dan N dicambuk di muka umum usai terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rabu (14/12).

Eksekusi cambuk itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dan disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda Nagan Raya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Nagan Raya Dua Tersangka Inisial Z dan HS telah terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh, Para terpidana dihukum dengan jumlah berbeda setelah dikurangi masa tahanan. Untuk Z dan HS masing-masing dicambuk 21 kali.

Sedangkan N tetap dilakukan hukuman cambuk 27 kali karena melanggar Pasal 19 Qanun Aceh, dia tidak ditahan dalam kasus itu karena tengah tersandung kasus pencurian dan sedang menjalani proses persidangan. 

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar UU KUHP maupun Qanun Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama S.H,, M.H.

Penulis : Desta

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat