Promo FBS
FBS Reliable Broker
Opini

PERLUNYA PENGOLAHAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

475
×

PERLUNYA PENGOLAHAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

Sebarkan artikel ini


Oleh : Kurnia dwi Handayani

Program studi : manajemen sumberdaya perairan
Fakultas : fakultas ilmu kelautan dan perikanan

Kepulauan Riau merupakan provinsi kepulauan dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Potensi ini tersebar di kabupaten/kota yang terdapat provinsi Kepulauan Riau. Salah satu potensi yang terus di eksploitasi yaitu di bidang perikanan. Sebagian besar masyarakat di provinsi Kepulauan Riau menggantungkan pendapatannya dari sektor perikanan itu sebabnya perikanan tangkap mempunyai peranan penting dalam menopang ketahanan pangan di Indonesia termasuk dalam hal penyediaan ikan.

Namun seperti yang diketahui, ikan dan sumberdaya alam merupakan sumberdaya yang dapat diperbarui. Ketika hasil penangkapan mulai bekurang, yang dikarenakan beberapa faktor. Maka beberapa hari kemudian bisa dalam waktu yang relatif singkat dan cukup lama jumlah hasil penangkapan ikan akan meningkat.

Produksi perikanan tangkap di provinsi ini berfluktuatif. Berdasarkan data kementrian kelautan dan perikanan kabupaten Natuna Pada tahun 2015, produksi perikanan tangkap di Natuna mencapai 48.698,84 ton sedangkan produksi perikanan budidaya sebesar 754,84 ton. Pertumbuhan produksi perikanan tangkap tahun 2015 terhadap 2014 mencapai 2,87 persen.

Aktivitas sektor perikanan di Kepri

Sedangkan pertumbuhan produksi perikanan budidaya pada periode waktu yang sama mengalami penurunan sebesar 69,55 persen. Penurunan ini disebabkan pembudidaya mengalami kesulitan dalam mencari pangsa pasar bagi produk perikanan budidaya yang dihasilkan.

Hal ini tentu harus didorong dan dikemNatunan sebagai salah satu alternative sumber alternatif bagi masyarakat kabupaten Natuna Kepulauan Riau pada saat mereka tidak turun melaut.

Ada beberapa potensi yang dapat dimanfaatkan di wilayah Natuna Kepulauan Riau meliputi : potensi sumber daya mineral, potensi wilayah pesisir, potensi pariwisata, serta migas.

Sistem perikanan yang berkelanjutan merupakan salah satu upaya dalam membantu peningkatan kegiatan usaha para nelayan dan masyarakat pesisir sehingga pada akhirnya taraf hidup mereka akan meningkat.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 3 urusan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu : Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini tentu menjadi tantangan pemerintah daerah, peran pemerintah daerah dalam pembangunan wilayah tentu harus memperhatikan zonasi dengan menetapkan batas-batas / zonasi untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Selain itu, kontrol dari berbagai pihak dalam pengawasan khususnya pada sektor kelautan dan perikanan sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian ekosistem. Serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir terutama nelayan.

Kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diambil oleh pemerintah daerah dalam konteks ini harusnya bukan hanya memetakan lokasi aktivitasi eksplorasi dan eksploitasi di wilayah laut.

Kebijakan pembangunan kelautan selama ini cenderung lebih mengarah kepada kebijakan produktivitas dengan memaksimalkan hasil eksploitasi sumber daya laut tanpa ada kebijakan memadai yang mengendalikannya.

Akibat dari kebijakan tersebut telah mengakibatkan beberapa kecendrungan yang tidak menguntungkan dalam aspek kehidupan.

Mengutip pernyataan Prof. Otong Suhara dalam orasi ilmiahnya di Kampus FPIK Universitas Padjadjaran Kamis (12/03) “Pengelolaan perikanan akan mengalami degradasi ekosistem sumber daya perairan jika melanggar kaidah-kaidah pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan.

Salah satu prinsip ekologis yang dapat menjamin tercapainya pembangunan perikanan berkelanjutan adalah adanya keharmonisan spasial, yaitu tidak seluruh sumber daya perairan diperuntukan bagi zona pemanfaatan, tetapi juga harus dialokasikan untuk zona preservasi (pemeliharaan dan penjagaan), dan zona konservasi (pengawetan dan perlindungan).

Zona pemanfaatan harus digunakan secara optimal untuk menghasilkan tenaga kerja serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir.

Adapun Alokasi untuk zona preservasi dan zona konservasi seharusnya tidak ada tawar menawar lagi dan harus sesuai dengan fungsinya karena menyangkut dengan keberlanjutan sumberdaya perairan.

Akan menjadi suatu keprihatinan yang mendasar jika hal ini tidak disadari, ataupun disadari namun tidak segera diambil tindakan preventif untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan perikanan di wilayah Natuna Kepulauan Riau.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat