Bintan – Sidang Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Bintan Tahun 2016-2021, Serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bintan Tahun 2017 berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (3/8).
Dalam Sidang Paripurna tersebut , Bupati Bintan, H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka
disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Yang selanjutnya berdasarkan pada pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, dinyatakan bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Salah satu substansi strategis dalam RPJMD adalah menetapkan visi daerah, yaitu terwujudnya Kabupaten Bintan yang Madani dan Sejahtera melalui pencapaian Bintan Gemilang 2025 ( Gerakan melangkah maju di bidang kelautan, pariwisata dan kebudayaan ).
Selain itu juga Bupati Bintan H.Apri Sujadi, S.Sos juga mengatakan bahwa keberhasilan yang telah di capai pada tahun – tahun lalu, tidak lah harus membuat kita berpuas diri, masih banyak pekerjaan yang membuat susah dalam melangkah, namun hal itu merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama.
“Insyaallah dengan berjalan seiringan antara Pemerintah, seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan serta segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Bintan , semua hambatan dapat kita atasi, sehingga Bintan Gemilang , dapat kita wujudkan dan bukan hanya slogan semata ” Ujarnya.
Selanjutnya Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Wakil Ketua I Agus Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) adalah sangat penting karena merupakan pedoman di dalam penyusunan APBD.
“Untuk itu DPRD Kabupaten Bintan sekali lagi akan melaksanakan fungsinya di bidang pengawasan terhadap penyusunan anggaran yang di buat oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bintan Drs.H.Dalmasri Syam, MM , Pimpinan DPRD Kab. Bintan beserta Anggota, Sekda Kabupaten Bintan Ir.Lamidi, Seluruh SKPD Kabupaten Bintan serta para camat.
[sk]







Comment