Tanjungpinang – Setelah diperiksa tiga jam, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asep Nana Suryana akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada hari Kamis (8/6). Asep ditahan karena tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya.
Asep ditahan setelah diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari jam 11.30 sampai 14.00 dan kita rasa sudah cukup bukti sudah cukup untuk melakukan penahan guna keperluan penyidikan,” ucap Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan.
Nantinya, Kata Beni berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses penuntutan.
“Setelah ini, berkas akan kita limpah ke Pengadilan dalam waktu yang sesingkat–singkatnya,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, Asep datang ke Kejari Tanjungpinang dengan dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri. Dan Asep akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang.
Penahanan berdasarkan surat perintah P7 yang ditandatangani oleh Kejari Tanjungpinang.
[sk]







Comment