Batam, suarakepri.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Tanjungpinang, yang beralamat di Sekupang, Batam, melaksanakan gugatan terkait hasil pemilihan Wakil Gubernur Kepri, Senin (15/01).
Sidang ini berdasarkan jadwal, merupakan sidang pertama, dengan nomor perkara gugatan : 27/G/2017/PTUN.TPI, bertempat di Ruang Sidang Utama.
Dalam posisi ini, turut tergugat pertama adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri tergugat II.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepri turut hadir dalam sidang ini, bagian dari penggugat.
Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur sesuai surat keputusan (SK) DPRD Kepri digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam.
Dalam gugatan yang diajukan Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti, Gubernur Nurdin Basirun diposisikan sebagai turut tergugat.
Mengenai posisi Gubernur Kepri sebagai turut tergugat atau tergugat II, dikatakan Andi, karena pihak yang mengusulkan Isdianto sebagai calon Wagub ke DPRD Kepri.
Dalam proses gugatan ini, pihaknya hanya akan menjelaskan adanya surat DPRD Kepri yang kemudian dijawab oleh Gubernur (turut tergugat).
Adapun materi gugatan yang diajukan Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti, mengenai 3 keputusan DPRD Kepri, yakni Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 37 tahun 2016 tentang penetapan calon tetap Wagub, SK DPRD nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan calon tunggal Wagub Kepri, dan surat keputusan DPRD nomor 41 tahun 2016 tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.
Belum ada keterangan resmi dari pihak PTUN Tanjungpinang terkait sidang pertama terkait gugatan hasil pemilihan Wagub Kepri yang terpilihnya Isdianto sebagai calon tunggal.
[sk]







Comment