Lingga, SuaraKepri.com – Ketua PWI Kabupaten Lingga, Jhony Prasetya, mengecam pengusiran wartawan yang hendak meliput rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga. Prasetya menyayangkan tindakan tersebut, mengingat peran vital media dalam menyampaikan informasi terkait Pemilu di wilayah tersebut.
Sebagai Pimpinan Redaksi Probatam.co, Prasetya mendesak KPU untuk secara transparan menjelaskan alasan di balik penghalangan terhadap wartawan. Dia menyoroti peran penting media dalam proses demokrasi dan menekankan perlunya menghormati profesi jurnalis yang dijamin oleh negara serta dilindungi oleh UU khusus.
“Sejak awal jalannya tahapan Pemilu di Kabupaten Lingga ini, terpantau berjalan dengan baik dan aman. Namun pada jalannya rekapitulasi Pleno di KPU Kabupaten Lingga, kita didengarkan ada insiden berupa pengusiran wartawan. Tentunya ini menjadi catatan dan juga tanda tanya besar bagi kita. Kenapa, ada apa, mengapa?”, kata Jhony Prasetya saat dihubungi pada Kamis malam (29/02) tadi melalui telepon selular.
Sebagai pemegang kartu Uji Kompetensi Wartawan tingkat Utama, Prasetya merinci bahwa upaya menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan hukuman, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal ini menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi mereka yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan ketentuan UU Pers.
“Kita juga tidak bisa menutup mata dengan kontribusi yang diberikan awak media dalam penyampaian informasi terkait dengan Pemilu selama ini. Di mana-mana yang kita ketahui, wartawan merupakan salah satu media partner strategis KPU dalam ikut menyukseskan Pemilu. Sekarang yang kita dengar, wartawan “diusir” KPU,” kata Jhony.
PWI Kabupaten Lingga menekankan pentingnya saling menghargai dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Jhony Prasetya menegaskan bahwa hak jurnalis dijamin oleh negara, dan tindakan menghalangi mereka dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.
“Ini tidak baik. Ada apa, kenapa meski menghalangi tugas wartawan? Pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu sebagai bentuk tanggung jawab memberikan informasi kepada publik dan layak untuk diberikan info itu,” ujarnya.
Peristiwa ini menyoroti perlunya dialog terbuka antara lembaga penyelenggara Pemilu dan media. Kejelasan alasan dari KPU diharapkan dapat menghindari konflik lebih lanjut dan memastikan transparansi dalam proses demokratisasi di Kabupaten Lingga.
“Kami ingatkan kembali kepada segenap komponen bangsa, mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” terang Jhony.
PWI Kabupaten Lingga juga menunjukkan kepedulian terhadap pelanggaran hak jurnalis, memastikan bahwa profesi ini dapat dilaksanakan tanpa intimidasi atau hambatan. Sikap tegas dari Jhony Prasetya mencerminkan komitmen untuk menjaga kebebasan pers dan mendukung peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Ini sebagai pelajaran ke depan, hak publik mendapatkan informasi, terlebih soal penyelenggaran Pemilu yang sangat dinanti. Wartawan sebagai jembatan dan penyebaran informasi, bertanggung jawab. Tidak bisa seenaknya dibatasi. Sementara di sisi lain, informasi liar dan hoax menyebar begitu saja. Ini sangat berbahaya dan KPU mesti bertanggung jawab atas masalah ini,” ujar Jhony
Kondisi ini menciptakan tantangan serius bagi kebebasan pers dan menimbulkan pertanyaan tentang penghargaan terhadap demokrasi di tingkat lokal. PWI Kabupaten Lingga berharap agar insiden ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang peran media dalam proses demokrasi lokal.
Penulis : Febrian S.r






Comment