Lingga, SuaraKepri.com – Menyoroti aksi pengusiran wartawan saat melakukan peliputan rapat rekapitulasi pleno KPU Kabupaten Lingga, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Hari Kurniawan menyayangkan sikap diskriminasi terhadap pres, Kamis (29/02/24).
Menurut Hari, jurnalis semestinya tidak di perlakukan demikian, sebagai mitra siaran publik, jurnalis profesional sudah dibekali dengan 11 kode etik jurnalistik, yang mana dalam satu kegiatan jurnalistik pasti paham dengan tatip yang di berlakukan.
Untuk itu, sangat di sayangkan jika perlakuan diskriminasi seperti ini masih bisa terjadi di Kabupaten Lingga, yang mana notabennya adalah mitra kerja, apalagi, wartawan yang diusir tersebut diketahui sudah memiliki sertifikasi Dewanpres (Uji Kompetensi).
“Kita minta arogansi seperti yang terjadi tidak di ulangi, karena peliputan mutlak tugas profesi Pers, apalagi Wili adalah salah seorang pers Kabupaten Lingga yang sudah memilki legalisasi dewan pers, yakni memilki Uji Kompetensi, yang artinya bukan wartawan yang hanya mengatasnamakan sendiri atau pihak yang bukan bukan berkompeten,” kata Hari Kurniawan dengan tegas.
Sementara itu, ia berpendapat jika rapat pleno tersebut tidak dibuka untuk umum, maka tutup saja akses segala informasi, jangan menimbulkan ambigu, sehingga tidak terjadi salah persepsi antara kinerja pres dan aturan main KPU dalam rapat plen hari ini.
“Berdasarkan undang-undang pres no 40 tahun 1999, profesi jurnalis dilindungi oleh hukum, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kita cukup menyayangkan sikap tidak profesional dari KPU Lingga yang mencederai perasaan insan pres, untuk itu kita tidak akan tinggal diam atas perlakuan yang di alami rekan-rekan kita, kita memiliki marwah, untuk itu kami akan jaga marwah itu,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r







Comment