Tanjungpinang, suarakepri.com — Proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perselisihan hubungan industrial antara Fandika Andi Chaidir dan CV Mitra Bangun Lestari kembali menemui kendala. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang belum dapat menindaklanjuti permohonan sita eksekusi terhadap tiga kendaraan yang diajukan pihak Fandika karena kendaraan tersebut bukan atau tidak tercatat atas nama CV Mitra Bangun Lestari.
Hal itu tertuang dalam surat PN Tanjungpinang Nomor 1206/KPN.W.32.U1/HK.2.4/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, sebagai tanggapan atas permohonan sita eksekusi Nomor 085/P.Eks/KA-ARS/VI/2026. Tiga kendaraan yang diajukan untuk sita eksekusi tersebut masing-masing Toyota Veloz tahun 2022, Toyota Dyna tahun 2006, dan Mitsubishi L300 tahun 2008.
Dalam suratnya, PN Tanjungpinang menyatakan permohonan sita terhadap aset yang bukan atau tidak atas nama CV Mitra Bangun Lestari sebagai Termohon Eksekusi tidak dapat ditindaklanjuti. Pemohon eksekusi diminta mengajukan objek lain yang tercatat atas nama pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kendaraan, khususnya terkait pihak yang tercatat sebagai pemilik dan pihak yang selama ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Kuasa hukum Fandika Andi Chaidir, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, ketiga kendaraan tersebut selama ini digunakan dan berada dalam penguasaan CV Mitra Bangun Lestari.
Namun, dalam proses eksekusi, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik CV Mitra Bangun Lestari, melainkan berkaitan dengan kerja sama perusahaan dengan pihak lain.
Atas keterangan tersebut, pihak Fandika kini menunggu bukti mengenai kerja sama yang dimaksud, termasuk siapa pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan kendaraan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan pihak lain, siapa pihaknya dan apa dasar kerja samanya dengan perusahaan. Sampai saat ini, kami masih menunggu bukti kerja sama yang dimaksud,” kata Agung saat diwawancarai, Sabtu (5/9/2026).
Agung mengatakan, apabila benar kendaraan tersebut berkaitan dengan kerja sama dengan pihak lain, semestinya pihak yang merasa memiliki hak atas kendaraan tersebut dapat memberikan penjelasan atau mengajukan keberatan terhadap permohonan eksekusi.
“Kalau memang ada kaitannya dengan kerja sama pihak lain, mestinya pihak lain itu yang mengajukan penolakan atas permohonan eksekusi yang kami ajukan, bukan justru dari Termohon Eksekusi sendiri. Karena itu, kami menilai proses pelaksanaan putusan ini terkesan berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Agung, hak kliennya telah dituangkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya dilaksanakan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Fandika, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya dibeli oleh perusahaan dalam kondisi bekas dan kemudian digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Kendaraan tersebut disebut belum dilakukan proses balik nama sehingga secara administratif masih tercatat atas nama pihak lain.
Keterangan mengenai pembelian dan penggunaan kendaraan tersebut merupakan informasi dari pihak Fandika. Adapun status kepemilikan secara administratif mengacu pada dokumen kendaraan yang tidak tercatat atas nama CV Mitra Bangun Lestari.
Putusan MA Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 menjadi dasar proses eksekusi tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, MA menolak permohonan kasasi CV Mitra Bangun Lestari maupun Fandika Andi Chaidir, namun memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Tanjungpinang dengan menambahkan kewajiban pembayaran uang pisah sebesar Rp18 juta.
Dengan demikian, kewajiban yang harus dibayarkan CV Mitra Bangun Lestari kepada Fandika mencapai Rp150.255.132, terdiri dari Rp132.255.132 untuk pembayaran upah lembur dan Rp18 juta uang pisah.
Dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, pihak Fandika sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi dan proses aanmaning telah dilakukan. Selanjutnya, pihak Fandika mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang dianggap berkaitan dengan Termohon Eksekusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mitra Bangun Lestari belum memberikan tanggapan mengenai status ketiga kendaraan maupun mengenai pihak lain dan bentuk kerja sama yang disebut dalam proses eksekusi.
Sejak hari Kamis (03/09) hingga saat ini upaya konfirmasi kepada Direktur CV Mitra Bangun Lestari, Tn. Atan, telah dilakukan. Saat wartawan mendatangi kantor perusahaan di Jalan Ganet Km 11 Nomor 9-10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diperoleh informasi bahwa direktur sedang tidak berada di tempat, namun belum mendapatkan tanggapan.








Comment