Tanjungpinang, suarakepri.com — Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan mencuat di Tanjungpinang. Seorang pria berinisial BH, yang mengaku sebagai wartawan media online, diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah diduga meminta Rp5 juta kepada pengusaha untuk menurunkan (take down) pemberitaan.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. BH mendatangi Humas PT Arga Alam Pongkar (AAP) dan menyampaikan persoalan terkait dugaan perizinan perusahaan. BH mengaku telah mewawancarai masyarakat dan kepala desa terkait aktivitas perusahaan yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan belum memiliki dokumen AMDAL.
Setelah pemberitaan mengenai PT AAP dimuat di media online, BH diduga meminta uang agar berita tersebut diturunkan. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Tanjungpinang.
Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, pelapor bertemu BH dan menyerahkan uang Rp5 juta. Tak lama kemudian, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Ident Satreskrim, Ipda Juara Limbong, S.H., melakukan penindakan dan mengamankan BH.
Pelapor selanjutnya membuat laporan resmi untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepolisian mengingatkan siapa pun yang mengaku wartawan agar menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang mengaku sebagai wartawan agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Jika terdapat dugaan pemerasan atau ancaman, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan kepolisian.
Penegasan itu sejalan dengan peringatan Dewan Pers pada 4 September 2026 dalam kasus berbeda, yang menyebut tindakan meminta uang dengan sikap intimidatif tidak termasuk kegiatan jurnalistik dan tindakan pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana. Dewan Pers juga menegaskan wartawan wajib menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik PWI secara tegas menyebut wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik. Dalam penafsirannya, suap mencakup pemberian uang, barang, atau fasilitas untuk memengaruhi penayangan karya jurnalistik.
Artinya, berita bukan alat transaksi dan profesi wartawan bukan tameng untuk meminta uang. Jika sebuah berita dianggap keliru atau merugikan, terdapat mekanisme pers untuk mengajukan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan melalui Dewan Pers.
Kasus BH masih dalam proses hukum. Status sebagai pihak yang diamankan atau terlapor belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Namun kasus ini kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan integritas, independensi dan etika. Sebab, menjaga marwah pers bukan berarti membenarkan setiap tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan wartawan.






Comment