ANAMBAS, SuaraKepri.com – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam Pembahasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang Gabungan Komisi DPRD di sambut langsung diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layana bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari :
1. Pelayanan Langsung Korban :
a. Datang langsung;
b. Rujukan;
c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.
Narasi dan Foto : Central Batam
Comment