Promo FBS
FBS Reliable Broker
Batam

Jemaah Terlantar hingga Tertahan di Jeddah, Pengawasan Travel Umrah Dipertanyakan

12
×

Jemaah Terlantar hingga Tertahan di Jeddah, Pengawasan Travel Umrah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Saibansah Dardani (kiri) dalam podcast “Noah Menyapa” yang dipandu Usvim Varadila, Selasa (08/09/2026). /F: ist

Batam, suarakepri.com — Persoalan travel umrah bermasalah kembali mencuat setelah sejumlah jemaah dilaporkan terlantar dalam perjalanan hingga kesulitan kembali ke Indonesia. Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyelenggaraan umrah tidak berhenti pada kegagalan pelayanan, tetapi menyangkut perlindungan jemaah yang semestinya menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Gambaran itu disampaikan Ketua PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Saibansah Dardani ketika menjadi narasumber dalam podcast “Noah Menyapa” yang dipandu Usvim Varadila, Selasa, 8 September 2026.

Saibansah mengungkapkan pengalaman ketika bertemu rombongan jemaah asal Jawa Barat yang terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, rombongan tersebut disebut tidak lagi mendapatkan pendampingan dari pihak travel dan bahkan harus meninggalkan hotel tempat mereka menginap.

“Mereka terkatung-katung di Kuala Lumpur dan dikeluarkan dari hotel tempat mereka menginap, dan tidak ada pendamping dari travel umrah mereka,” kata Saibansah.

Menurut Saibansah, persoalan yang dialami rombongan tersebut belum berhenti di Kuala Lumpur. Sebanyak 14 jemaah lainnya disebut masih tertahan di Jeddah, Arab Saudi, karena tidak mampu membayar tiket untuk kembali ke Indonesia.

Situasi tersebut bahkan disebut menimbulkan tekanan berat bagi jemaah. Saibansah menceritakan adanya informasi mengenai seorang anggota keluarga jemaah yang meninggal dunia ketika masih berada di Jeddah dan belum dapat kembali ke Indonesia.

“Ini kakek saya baru saja dimakamkan,” ujar salah seorang korban sebagaimana diceritakan Saibansah, sembari menunjukkan video terkait anggota keluarganya.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa ketika terjadi persoalan dengan penyelenggara perjalanan, jemaah berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka bukan hanya menghadapi persoalan administratif, tetapi juga dapat kehilangan akses terhadap hotel, transportasi, pendampingan, hingga kepastian kepulangan.

Masalah ini menjadi semakin serius karena pemerintah sendiri mengakui masih menerima pengaduan mengenai penyelenggara perjalanan ibadah yang bermasalah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pengaduan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melakukan pelanggaran masih cukup tinggi.

“Pengaduan terkait travel yang bandel, nakal, dan melakukan penipuan masih cukup tinggi. Kami di kantor pusat berulang kali menerima banyak jemaah yang telantar, baik dalam pelaksanaan umrah maupun haji,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, Selasa, 8 September 2026.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kasus jemaah terlantar bukan semata persoalan antara konsumen dan biro perjalanan. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana memastikan penyelenggara yang membawa nama ibadah tersebut benar-benar memenuhi kewajiban pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.

Dahnil mengingatkan PPIU dan PIHK agar menjalankan penyelenggaraan perjalanan ibadah sesuai ketentuan serta memastikan hak, keamanan dan pelayanan jemaah menjadi prioritas.

Pemerintah juga meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan secara benar, bukan menjadikan jemaah sebagai komoditas.

“KBIHU harus melakukan bimbingan terhadap jemaah haji, bukan kemudian mengkomodifikasi jemaah,” tegas Dahnil.

Persoalannya, bagi jemaah, perlindungan tidak cukup hanya diberikan setelah masalah terjadi. Kepastian mengenai legalitas penyelenggara, bentuk pelayanan, pendampingan selama perjalanan, hingga mekanisme penyelesaian ketika terjadi kegagalan layanan menjadi hal yang harus dipastikan sejak sebelum keberangkatan.

Kasus jemaah yang terlantar di luar negeri juga menunjukkan besarnya risiko yang harus ditanggung masyarakat ketika memilih penyelenggara perjalanan tanpa informasi dan perlindungan yang memadai.

Karena itu, pengawasan terhadap PPIU dan PIHK menjadi bagian penting untuk memastikan bisnis perjalanan ibadah tidak berubah menjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Bagi calon jemaah, peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa harga paket dan janji keberangkatan bukan satu-satunya ukuran ketika memilih travel umrah. Legalitas penyelenggara, rekam jejak pelayanan, kejelasan fasilitas, serta kepastian pendampingan dan kepulangan harus menjadi bagian dari pertimbangan sebelum menyerahkan biaya perjalanan.

Sebab, ketika penyelenggara gagal menjalankan kewajibannya, jemaah bukan hanya berhadapan dengan kerugian materi. Mereka dapat kehilangan kepastian pelayanan justru ketika berada jauh dari tanah air.

Comment