Example floating
Example floating
Lingga

Hi-Melaya Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Rokok Tak Cukai di Kabupaten Lingga

315
×

Hi-Melaya Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Rokok Tak Cukai di Kabupaten Lingga

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Menanggapi beberapa pemberitaan mengenai rokok tampa dilekati pita cukai, Ketua Korbit Humas Hi-Melaya Korwil Lingga, Ari Kurniawan meminta aparat hukum kroscek agen, toko, warung yang ada di Kabupaten Lingga, pada hari Jum’at (04/06/20).

“Kami senada dengan aktifis sosial yang menyuarakan rokok tampa cukai beredaran di pasaran Kepri, khusus Kabupaten Lingga kami meminta hal yang sama, sebab rokok rokok itu sangat merugikan negara,” ujar Ari dengan tegas.

Ditambah ditengah pandemi corona virus (Covid-19) ekonomi Indonesia sedang diuji, Ari tidak ingin ada asas pemanfaatan atau mencari kesempatan dalam kesulitan.

Bahkan dikutip dari berita PijarKepri.com “Aktivis Sosial di Tanjungpinang”, Ari menjelaskan jika rokok ilegal tersebut tetap beredar di masyarakat maka tidak hanya merugikan negara saja.

Namun juga merugikan masyarakat. Terdata, kerugian negara dari total nilai cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang semestinya di bayarkan oleh pihak pabrik senilai Rp500 Miliar.

“Kita sama sama peduli dengan kondisi negara saat ini, untuk itu kita minta aparat hukum untuk menertibkan dan menindak rokok-rokok tampa pita cukai di Kabupaten Lingga,” tukasnya.

Sebelumnya, Oka Ahmad dari Kepala Seksi Humas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengatakan pedagang dilarang menjual dan masyarakat dilarang membeli rokok kawasan FTZ, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.

“Stop konsumsi rokok ilegal, membahayakan kesehatan anda dan merugikan keuangan negara,” kata Oka Ahmad dipemberitaan.

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mendata selama tahun 2019 telah melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.

Hingga Mei 2020, KPPBC Tanjungpinang sudah melakukan 38 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 938.008 batang rokok tak bercukai.

“Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di kawasan FTZ,” ungkapnya.

Senada dengan hal ini, untuk menjauhkan rokok mura tampa pita cukai dari pelajar yang diduga diperjual belikan di Kabupaten Lingga, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan selama ini Pemerintah Kabupaten Lingga tidak perna membiarkan peredaran rokok tampa terkendali dijual belikan keanak anak.

Menurut dia, semuanya ada aturan yang mengatur dan mengikatnya yang perlu diterapkan. Termasuk melindungi anak dibawah umur di Kabupaten Lingga yang jumlah nya sekitar 30 persen dari seluruh penduduk Kabupaten Lingga.

“Regulasi tentang zat adiktif berupa rokok dan pembatas rokok memang sudah ada tetapi perlu dilakukan tindakan kongkrit,” kata Encek Afrizal sapaan akrabnya, saat dikonfirmasih beberapa waktu lalu.

Bahkan ia menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pada Pasal 25 huruf (b) : Setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun.

Dan pasal 46 : Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Kemudian UU N. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak, pada Pasal 45B : Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Hingga Pasal 76J ayat (2) : Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Ditambah lagi Pemerintah Kabupaten Lingga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak anak, Perda Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Yang intinya memberikan perlindungan efektif dari bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan anak-anak khususnya dari dampak negatif rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Dari uraian diatas jelas Encek Afrizal terlihat sudah ada pengaturan pembatasan pelibatan anak terhadap dampak zat adiktif berupa rokok ini, namun demi menyelamatkan anak dari bahaya rokok ini, maka diperlukan sinergi untuk melakukan solusi kongkrit.

“Seperti Implementasi kan segala aturan dan perundang undangan tersebut dan diamanahkan juga dalam perundang undangan untuk pemerintah membuka layanan pengaduan dan memberikan laporan terkait penerapan aturan ini serta sanksi-sanksi jika ada yang melanggarnya,” pungkasnya.

(F)

Comment