Lingga, SuaraKepri.com – Jembatan penghubung di Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Hampir Roboh, hal itu disebabkan tidak adanya pembangunan jembatan permanen dari pemerintah.
Melihat kondisi jalan serta jembatan yang berada di kampung halamannya tidak perna mendapatkan perhatian, Tokoh Pemuda Kabupaten Lingga, Zuhardi angkat suara, ia mengatakan banyak dari bahu jalan dan jembatan yang masih menjadi tanggung jawab Provinsi Kepri namun terus di abaikan.
“Gubenur Kepri, kamu itu setidaknya bangun dong lihat jalan masyarakat Lingga, Baik jembatan maupun jalan yang di lalaui masyarakat, sudah layak apa belum, jembatan sudah mau roboh tapi sedikit pun perhatian tidak ada,” kata Zuhardi dengan tegas.
Apalagi jelas ada undang-undang yang mengatur seperti di Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kecelakaan akibat jalan dan jembatan rusak, yang dipidana adalah penyelenggara jalan, menurut pasal 273 itu bisa di pidana 5 tahun dan denda 120 juta, nah kita lihat sekarang jembatan Musai itu, kira-kira kalau masyarakat kecelakaan mau tidak para pejabat itu bertanggung jawab, pak Gubernur Kepri, kami hanya meminta hak kami dan kewajiban bapak untuk menyelesaikan PR infrastuktur di Kabupaten Lingga kami ini,” sebutnya.
Sementara itu, ia meminta kepada Bupati Lingga M. Nizar melalui Dinas PUPR nya, untuk meninjau jembatan rusak mulai dari Desa Panggak Darat, Nerekeh terkhusus di Desa Musai, sebab jembatan tersebut sudah di perbaiki alakadarnya oleh masyarakat setempat.
“Malu kita masak di jantung Ibu Kota Kabupaten Lingga, masih banyak jembatan yang terbuat dari kayu, untuk apalah anggaran dibuat bagi jalan yang sudah bagus, coba alihkan ke insfratruktur lain, masih banyak jembatan dan jalan yang masih rusak dan butuh perbaikan,” pungkasnya.
Penulis : Febrian S.r







Comment