Lingga, SuaraKepri.com – Sebelumnya Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Azrah, menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan Pemkab Lingga, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) untuk kegiatan pelantikan Dewan Hakim STQ ke VIII Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Tahun 2019 sebesar Rp399 juta.
Menurut Azrah terdapat kejanggalan dari kegiatan pelantikan yang dilakukan untuk para juri STQ tersebut, bahkan, tidak hanya anggaran pelantikan dewan hakim saja, namun berdasarkan informasi yang diproleh LSM LAKI, panitia juga memboking ratusan kamar hotel yang diragukan peruntukannya, dan menduga ada mark-up kamar hotel yang dilakukan panitia kegiatan.
“Dalam DPA bagian Kesmas tercantum jumlah anggaran untuk pelantikan sebesar Rp399 juta dengan perincian
Rp71 juta digunakan untuk sewa gedung/gudang/tempat parkir kendaraan. Pelantikan dilakukan di Gedung Daerah Daik, rasanya berlebihan kalau panitia membawa sewa gedung daerah yang merupakan milik Pemkab Lingga,” kata Azrah, Kamis (21/03/19) yang lalu.
Namun hal ini dibantah oleh Kabag Kesra,
Jaya Atmajaria S.Ag, yang mengatakan dalam kegiatan pelantikan dewan hakim STQ VIII Kabupaten Lingga, Tahun 2019
dengan pagu anggaran Rp399.500.000,- ada10 kode rekening dan 17 rincian belanja, yang sudah sesuai dengan SK Bupati Lingga No.149/KPTS/III/2019.
Seperti pembentukan Dewan
Hakim STQ VIII Kabupaten Lingga, Tahun 2019 di Kecamatan Lingga dengan pembentukan ketua dewan hakim, sekretaris dewan hakim, ketua majelis hakim, hakim anggota, perangkat dewan hakim, pemandu ayat, pemandu lampu dan pembawa acara Musabaqah dengan jumlah dewan hakim keseluruhan 68 orang.
“Jadi tidak benar jika Panitia STQ atau Bagian Kesra tlah memboking ratusan kamar hotel pada saat STQ, adapun gedung pelantikan dewan hakim tidak dianggarkan biaya sewa maka dari itu dilaksanakan Digedung Daerah Daik Lingga,” jelasnya, pada hari Selasa (26/03/19).
Tidak sampai disitu, dia juga memastikan jika kamar yang di sediakan oleh Bagian Kesra hanya 35 kamar, itu pun, kata Jaya hanya untuk 68 dewan hakim selama 7 hari.
“Yang di boking Bagian Kesra hanya 35 kamar, selebihnya bukan dari Kesra, karena pada waktu yang bersamaan juga ada kegiatan Musrenbang,” ucapnya.
Kemudian dia menjelaskan dari pagu anggaran Rp399.500.000 tersebut, digunakan untuk belanja makan minum 68 dewan hakim, snack pelantikan dewan hakim 150 kotak, pakaian baju kurung lengkap dewan hakim 68 orang, kain songket 68 lembar, perjalanan luar daerah, serta honorarium dewan hakim provinsi sebanyak 10 orang (5 PNS dan Non PNS).
Tidak hanya belanja makan minum saja, dia memaparkan jika anggaran tersebut juga digunakan untuk honorarium dewan hakin Kabupaten Lingga sebanyak 58 orang (24 PNS dan 34 Non PNS), serta uang transportasi dewan hakim provinsi 10 orang dan dewan hakim kabupaten 58 orang menuju tempat STQ, kemudian honorarium Qori, Undangan juara Nasional dan Internasional 2x tampil dimalam Ta’aruf dan malam pembukaan STQ VIII ustad Jakfar Hasibuan.
“Jadi pagu anggran Rp 399, juta dengan rinciam Rp. 71 juta, itu bukan untuk sewa di Gedung Daerah Daik, tapi melainkan untuk akomodasi dewan hakim dan kalau belanja sewa gedung/gudang/tempat parkir kendaraan, itu nama rekening besarnya,” imbuhnya.
Penulis : Rian








Comment