Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

15 Ribu Dus Perbulan, Dewan Pertanyakan Penentuan Kuota Rokok Non Cukai Dari BPK FTZ Tanjungpinang

397
×

15 Ribu Dus Perbulan, Dewan Pertanyakan Penentuan Kuota Rokok Non Cukai Dari BPK FTZ Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Muhammad Syahrial

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mempertanyakan penentuan jumlah kuota rokok non atau tanpa cukai di Senggarang dan Dompak oleh Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone Tanjungpinang.

Menanggapi pernyataan Ketua BPK FTZ Tanjungpinang terkait hal itu kuota sebesar 15 ribu untuk enam bulan, salah satu anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Muhammad Syahrial menimbulkan beberapa pertanyaan baginya?

“Apa dasar perhitungan jumlah kuota yang cukup besar tersebut?. Total kuota yg ditetapkan mencapai 15 ribu dus untuk 6 bulan. Jumlah kuota ini sangat melampaui perkiraan kami, berdasarkan PMK 47, tahun 2012, jumlah penduduk di wilayah FTZ menjadi faktor penting dalam penetapan kuota tersebut,” ujar Iyai sapaan akrabnya yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Iyai menjelaskan, dalam hal ini jumlah penduduk kelurahan Dompak dam Senggarang tidak melebihi 10 ribu, itupun tak semua masuk wilayah FTZ.

“Dari 10 ribu warga, 50% adalah laki-laki dari semua umur dan kita asumsikan semuanya merupakan perokok. Satu hari mereka mengkosumsi satu bungkus maka kebutuhan rokok di wilayah tersebut menjadi 5.000 bungkus perharinya. Dan kita asumsikan lagi 5.000 bungkus tersebut semuanya rokok non cukai, berarti 500 slop perhari (1 slop 10 bungkus),” jelasnya.

Tambahnya, berarti setara degan 6 dus perhari (1 dus = 80 sloop). 6 dus x 30 hari x 6 bulan didapati 1.080 dus kebutuhan rokok di wilayah tersebut.

“Bandingkan degan kuota yang ditetapkan oleh BP kawasan yang mencapai 15 ribu dus. Sangat jauh dari perhitungan dan melebih kapasitas kebutuhan,” tegasnya.

Lanjutnya, jumlah kuota untuk masing-masing perusahaan, seharusnya ada parameter yabg jelas untuk penetapan kuota dari perusahaam yang mengajukan permohonan kuota tersebut.

“BP Kawasan Tanjungpinang menyatakan bahwa perusahaan yang diberikan kuota tahun 2016, bekerjasama dengan BUMD Tanjungpinang telah melanggar ketentuan, padahal sesuai ketentuan kewenangan pengawasan ada di pihak Bea Cukai, bukan di BP Kawasan. Sehingga menjadi aneh kalau pembuat kebijakan juga yg mengawasi kebijakannya,” paparnya.

Iyai pun mengatakan bahwa semua pertanyaan ini akan mereka sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Mudah-mudahan semua pertanyaan ini bisa terjawab saat RDP dan BP Kawasan bisa menghadiri hearing tersebut,” ungkapnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat