TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sekitar 31 orang pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dinyatakan tidak masuk kerja atau membolos dihari pertama kerja semalam, setelah melakukan libur sepanjang 9 hari.
“Ada 31 orang tidak hadir tanpa keterangan dan 53 orangnya masih izin cuti dan sakit di hari pertama kerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, Selasa (5/8).
Selain itu, Raja Khairani menjelaskan, dari total jumlah pegawai Pemko Tanjungpinang 1.729 orang, ada sekitar 45 orangnya yang tidak hadir dari masing-masing SKPD rincian seluruhnya.
“Pegawai Pemko yang tidak masuk hari ini ada dari PNS dan Honorer, sedangkan terkait sanksi nanti akan kami lihat sejauh mana pelanggaranya yang jelas akan kita proses yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, sesuai instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sewaktu apel hari pertama kerja sekaligus bersilaturahmi. Ia mengatakan, pegawai yang membolos akan diberikan sanksi displin sebagai efek jera karena bandel membolos dihari pertama kerja.
“Sesuai dengan komitmen kita dari awal, tidak ada lagi pegawai yang beralasan tidak bisa masuk kerja di hari pertama kerja ini. Apapun itu alasannya,” ungkapnya.
[sk]






Comment