Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Dilaporkan, PT Nutrimax Digugat Pembayaran Upah Dibawah Standard dan Tanpa BPJS

1450
×

Dilaporkan, PT Nutrimax Digugat Pembayaran Upah Dibawah Standard dan Tanpa BPJS

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Bermula dari pemutusan secara sepihak, salah seorang mantan SPG PT. Suryaprana Nutrisindo atau dikenal dengan Nutrimax telah melaporkan pihak perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tanjungpinang, Minggu (04/09).

Hal ini disampaikan langsung oleh mantan SPG perusahaan Nutrimax Yuyun (nama samaran) kepada awak media Suara Kepri, dimana hingga saat ini ia sedang memperjuangkan haknya dari perusahaan.

Menurut Yuyun, permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah ada upaya untuk mediasi yang dilakukan oleh Mediator Disnakertrans Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, SE., MH.

Namun, pada saat perundingan yang terakhir pihak perusahaan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas, serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Sebenarnya saya hanya ingin menuntut hak saya saja bang, tapi kok kayaknya ribet kali ya urusannya. Sampai di ajak untuk mediasi saja pihak perusahaan tidak menghadiri dan terkesan menghindar,” ujar Yuni pada Hari Rabu, 31 Agustus 2022, saat sedang curhat disalah satu warung kopi.

Ia juga menjelaskan, disebabkan pihak perusahaan tidak pernah hadir untuk musyawarah, maka Disnakertrans Kota Tanjungpinang sudah melayangkan surat anjuran kepada pihak perusahaan.

“Pada tanggal 12 Juli 2022 lalu, pihak Disnakertrans sudah membuat hasil keputusan, salah satu hasil keputusannya itu juga menyebutkan terkait rincian uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada saya. Sebelumnya upah saya itu sebesar 1.6 Juta Rupiah sejak tanggal 17 Maret 2016 dan baru diberhentikan secara sepihak pada tanggal 26 Mei 2022,” ungkapnya.

Dilain pihak, Hasudungan Simatupang, SE., MH, selaku Mediator Disnakertrans Kota Tanjungpinang membenarkan adanya laporan dan permohonan dari salah seorang mantan SPG dari perusahaan Nutrimax.

“Memang benar bang . Surat itu masuk pada tanggal 27 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. Laporan itu sudah kami tindak lanjuti dan sudah sampai ke tahap hasil pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator,” ungkapnya pada hari Jumat, 02 September 2022 melalui via telepon.

Ia juga menambahkan. Permasalahan ini juga sudah disampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau dengan mengacu berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan dan didasari dari hasil pelapor yang mengatakan bahwasanya ia selama ini tidak pernah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan serta kekurangan upah.

“Dikarenakan hasil dari informasi yang diberikan oleh pelapor, maka saya telah menyurati Disnakertrans Provinsi, kami ini hanya sebatas membantu dan memediasikan saja, selebihnya tergantung dari pihak pelapor, apakah mau melanjutkan ke jalur hukum apa tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Fitri selaku Leader Nutrimax Tanjungpinang masih enggan memberikan komentar terkait hal ini.

“Senen ya bang saya akan infokan, sekarang saya lagi istirahat,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat