Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Disinyalir PT.Nutrimax Melanggar Aturan, Begini Tanggapan dan Himbauan BPJS Ketenagakerjaan

3158
×

Disinyalir PT.Nutrimax Melanggar Aturan, Begini Tanggapan dan Himbauan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Telah dilaporkan dan sedang menghadapi persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang sejak tanggal 14 September 2022, PT. Suryaprana Nutrisindo cabang Tanjungpinang atau yang dikenal dengan Nutrimax diketahui tidak memberikan hak dan telah melanggar aturan ketenagakerjaan.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diberikan, hal ini telah dibenarkan oleh Hasudungan Simatupang, SE., MH, selaku Mediator Disnakertrans Kota Tanjungpinang, dimana pada tanggal 27 Mei 2022 salah seorang mantan SPG dari perusahaan Nutrimax telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. Laporan tersebut telah di tindak lanjuti dan sudah sampai ke tahap hasil pertimbangan hukum dan kesimpulan dari mediator.

Menanggapi permasalahan yang tengah berkembang, mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi melalui Kabid Kepesertaan Wahyu Wibowo mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait perusahaan Nutrimax, namun lebih kepada mempertanyakan apakah perusahaan sudah terdaftar menjadi peserta atau karyawannya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk permasalahan tersebut, pihak kami sudah mendapatkan laporan langsung dan segera mengecek database, memang ada juga beberapa dari pekerja perusahaan tersebut langsung mendatangi kami. kemudian setelah di cek, mereka belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wahyu kepada awak media Suara Kepri diruangan kerjanya, Kamis (13/10).

Wahyu juga menjelaskan. Untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sekarang bisa dimana saja, karena perlindungan BPJS sudah terdaftar di semua kantor cabang. Namun yang terpenting saat ini bagi setiap perusahaan memang diwajibkan untuk memberi perlindungan Jaminan Sosial kepada para pekerjanya, karena memang ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dan menjadi hak bagi para pekerja, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam pasal 19 dengan menyertakan lima ketentuan, dimana dalam permasalahan ini lebih cenderung kepada ayat 1 yang berbunyi tentang pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, dan ayat 2 yang berbunyi tentang pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 dimana ada 5 ketentuan dan salah satunya ayat 1 dan 2, perusahaan akan dikenai pidana berupa sanksi pertama maksimal kurungan penjara 8 tahun atau denda satu miliar rupiah bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan sebagaimana yang telah diatur.

Sedangkan jika berbicara tentang permasalahan yang tengah dihadapi Nutrimax dimana informasi yang didapatkan adanya pemutusan hubungan kontrak kerja dan tanpa jaminan sosial (BPJS), hal ini perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut lagi.

“Saat ini kami belum mengetahui lebih pasti terkait status permasalahan tersebut, hanya saja informasi yang diterima mereka menggunakan sistem kemitraan. Nah untuk hal ini apakah sistem yang diterapkan mereka itu memang kemitraan. jika memang mitra, seperti apa bentuk pasti dari sistem kemitraannya. Maka dari itu kami belum berani berkomentar lebih banyak terkait jaminan sosial untuk karyawan Nutrimax yang putus kontrak kerja, tetapi dalam hal ini kami akan mencoba mencari tahu lebih pastinya seperti apa,” ungkapnya.

Masih sambungnya. Dalam hal ini ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat melindungi para pekerjanya, agar seluruh pekerja terlindungi oleh Jaminan Sosial.

Menuutnya, setiap pemberi kerja sudah harus memenuhi hak seluruh pekerjanya. Siapapun yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial, iurannya juga murah dan manfaatnya sangat besar. Contohnya para pekerja seperti Nelayan sudah bisa daftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, iuran atau bulanannya hanya Rp16.000,00.

Di BPJS ada dua program jaminan, yaitu Kecelakan Kerja dan Kematian, dimana manfaatnya ketika terjadi resiko dan meninggal dunia maka peserta BPJS akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42.000.000,00 jika terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakan kerja dan ternyata meninggal dunia maka bisa mendapatkan hingga Rp70.000.000,00 belum lagi manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang telah ditinggalkan, maka akan mendapatkan senilai Rp174.000.000,00.

“Kita memang tidak mau bang hal seperti ini terjadi, namun pertanyaannya jika hal itu terjadi, bagaimana dengan ahli waris yang kita tinggalkan, seperti anak kita itu. Maka dengan adanya BPJS ini merupakan sebuah program yang baik dari pemerintah untuk masyarakatnya. Dengan ini maka kami himbau sebaiknya lindungi diri kita dengan jaminan sosial sebelum resikonya terjadi kepada kita,” Himbaunya.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat