Tanjungpinang, suarakepri.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah membuka layanan pindah memilih, yang berlangsung dari 27 September hingga 27 Oktober. Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba, menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi pemilih yang tidak dapat memilih di tempat asal mereka karena alasan tugas, rawat inap, atau kondisi lain seperti disabilitas, rehabilitasi narkoba, dan bencana alam.
“Layanan ini tersedia bagi mereka yang menjalankan tugas di luar domisili, pasien di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas di panti, serta tahanan dan mahasiswa yang sedang belajar di luar daerah,” jelas Desi, Senin (7/10).
Untuk mengurus pindah memilih, warga diminta membawa Kartu Keluarga, KTP elektronik, serta dokumen pendukung lainnya. Pelayanan ini tersedia di Kantor KPU, sekretariat PPK, dan kantor kecamatan atau kelurahan sesuai domisili.
Penulis: ZNY












Comment