Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PDAM Tirta Kepri Berubah Perumda, Ansar Ajukan Ranperdanya

524
×

PDAM Tirta Kepri Berubah Perumda, Ansar Ajukan Ranperdanya

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki 3 BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu  BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).

“Tahun 2021 ini, kembali Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pembangunan Kepri, dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri, yang merupakan perubahan bentuk hukum  BUMD PT. Pelabuhan Kepri,” ujar Gubernur lagi.

Mengingat bentuk Perseroda adalah perseroan terbatas, maka Perseroda juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum, yang disebut ‘perseroan’.

“Kita berharap Perusahaan Daerah yang kita miliki ini bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Bisa menggali PAD dengan maksimal dsri semua sektor dan bisa penunjang kesejahteraan bagi masyarakat Kepri,” harap Gubernur.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat