Tanjungpinang, suarakepri.com — Sejumlah perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Senggarang, Kota Tanjungpinang, diketahui belum merealisasikan pembangunan di atas lahan yang dikuasainya. Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah upaya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang mengembangkan Senggarang sebagai salah satu kawasan yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah.
Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, mengatakan pemanfaatan lahan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan FTZ. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah perlu diikuti dengan pemanfaatan lahan dan realisasi investasi agar kawasan dapat memberikan dampak ekonomi.
“Kalau kita ingin perekonomian ini meningkat, perlu adanya sinergi dalam pengawasan, perencanaan, serta dukungan strategis dari berbagai instansi, dari tingkat daerah sampai tingkat pusat,” kata Cokky.
Persoalan tersebut juga memiliki dasar dalam ketentuan pertanahan nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih berlaku. Pasal 35 mengatur HGB sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Sementara Pasal 40 menyebut HGB dapat hapus, salah satunya karena diterlantarkan.
Ketentuan tersebut saat ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang berlaku sejak 6 November 2025 dan mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021. Dalam PP 48/2025, tanah berstatus HGB termasuk objek penertiban tanah telantar apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Meski demikian, lahan yang belum dibangun tidak otomatis dapat disebut sebagai tanah telantar. Penetapan status tersebut tetap harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Karena itu, kondisi setiap bidang perlu dilihat berdasarkan status hak, masa berlaku, peruntukan, tahapan investasi serta kondisi aktual di lapangan.
Baginya, persoalan ini perlu ditangani melalui koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait. Tujuannya agar lahan yang telah diberikan hak dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menghambat rencana pengembangan kawasan.
Di sisi lain, Cokky terus melakukan pembangunan dan penguatan infrastruktur di FTZ Senggarang. Pembangunan akses jalan, jaringan utilitas dan fasilitas penunjang diarahkan untuk meningkatkan kesiapan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan rencana pengembangan kawasan Senggarang Central Business District (CBD) yang diarahkan untuk mendukung aktivitas perkantoran, perdagangan, jasa dan kegiatan ekonomi lainnya.
Dengan pembangunan infrastruktur dan penataan pemanfaatan lahan yang berjalan beriringan, dirinya berharap kawasan FTZ Senggarang tidak hanya memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas, tetapi benar-benar berkembang menjadi kawasan ekonomi yang produktif.
Bagi Tanjungpinang, optimalisasi kawasan tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan perekonomian kota. Lahan yang telah memiliki HGB diharapkan dapat direalisasikan sesuai peruntukannya, sementara pemerintah terus menyiapkan infrastruktur dan memberikan dukungan bagi investasi.
Pada akhirnya, persoalan HGB yang belum dibangun bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan di atas tanah, tetapi bagaimana lahan yang telah diberikan haknya dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Melalui pengawasan, penataan kawasan, pembangunan infrastruktur dan dorongan terhadap investasi, BP Tanjungpinang berupaya memastikan FTZ Senggarang dapat berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan Kota Tanjungpinang,” pungkasnya dengan penuh harapan, Sabtu (12/09).













Comment