Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Petani Lome Gugat Een Saputro ke PN Tanjungpinang, Melalui Kuasa Hukumnya

355
×

Petani Lome Gugat Een Saputro ke PN Tanjungpinang, Melalui Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Pengacara senior, Bahtiar Batubara saat menunjukkan surat gugatan dari kelompok petani, Lome, Kabupaten Bintan./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bikin heboh, gara-gara ulah pelaku ‘ES’ ratusan petani yang tergabung dalam Komunitas Petani Lome menjadi korban. Selain mengalami kerugian sejumlah petani juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini dan merasa sudah tertipu, Kordinator Petani melalui Kuasa hukum Bahtiar Batubara dan rekan mengambil langkah hukum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Persidangan No : 42/Pdt G/2025/PN Tpg, Senin (30 Juni 2025) pagi kemarin.

Adapun yang menjadi dasar alasan para penggugat (Kordinator Komunitas Petani Lome) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat ES adalah sebagai berikut :
1. Bahwa para penggugat mengenal tergugat pada tanggal 18 Desember 2023 diperkenalkan oleh Ketua L-KPK Kepri, Kennedi Sihombing.

2. Bahwa para penggugat beserta beberapa warga yang masuk dalam anggota kelompok tani sebelumnya telah mengadakan pertemuan/ rapat pada tggl 18 Desember 2023 pukul 20.00 WIB yang bertempat di Ruko Milik Bapak Gito dijln Ganet Km 11, yang dihadiri oleh -+ 78 orang anggota Kelompok Tani sebagaimana yang tertuang dalam berita acara musyawarah tertanggal 18 Desember 2023

3. Bahwa dalam rapat diatas tergugat memberi paparan bahwasanya lahan di Lome, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kab Bintan yang dimanfaatkan para petani dikelola oleh para penggugat diakui oleh tergugat masuk dalam wilayah HGB milik perusahaan PT BMW. tergugat yang saat itu mengaku sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepri menyarankan para penggugat, untuk lahan kebun yang ada di HGB milik BMW digeser ke lokasi baru di jalan Perintis Lome Pulau Pucung Kel Toapaya Utara, Kec Toapaya, Kab Bintan tanah yang informasi dari Tergugat telah diputihkan oleh pemerintah

4. Bahwa tergugat bersedia membantu para penggugat untuk mengurus pendaftaran hak kepemilikan tanah tersebut dari mulai pemetaan, pemersilan, sampai dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang berada dilokasi jalan Perintis Lome Pulau Pucung, dalam pertemuan tersebut timbul lah biaya-biaya yang akan para penggugat setorkan kepada tergugat Een Saputro melalui Kordinator yang ditunjuk petani Saudara Muhammad Sukur dan Saudara Muhrosin.
Yang mana saudara Muhammad Sukur dan Saudara Muhrosin selaku kordinator (para penggugat) Berikut penjelasan terkait pembayaran biaya pengurusan pendaftaran hak kepemilikan tanah tersebut sebagai berikut :

A. luas tanah 1 Ha dgn biaya sebesar Rp.3.175,000,-
B. Luas tanah 2 Ha dgn biaya sebesar Rp. 6.350.000,-
Bahwa jumlah petani yang menguruskan pendaftaran status atas pengelolaan agarenjadi kepemilikan tanah kepada tergugat sebanyak -+237 orang

5. Bahwa uang yang sudah disetorkan para penggugat kepada tergugat diberi Fomulir oleh tergugat untuk diisi oleh para penggugat sebagai bukti pendaftaran dan pembayaran ke kantor Kanwil BPN Kepri

6. Bahwa para penggugat telah melakukan penyetoran kepada tergugat baik secara tunai maupun transper dg rincian sebagai berikut,
Total 1.233.750.000,-

7 Bahwa para penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran kepada tergugat Namun ternyata hingga sampai gugatan ini diajukan penerbitan sertipikat hak milik para kelompok tani yang di koordinator kan kepada para penggugat tidak kunjung ada terbit, untuk yang pertama tergugat memyampaikan surat tersebut akan selesai pada awal bulan Januari 2025 sampai akhirnya para penggugat mendapatkan kabar berita dari media online bahwa tergugat diamankan dan di tangkap polisi atas tuduhan pemalsuan sertipikat

8. Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan para penggugat merasa sangat dirugikan baik materil dan Inmateril, maka secara de feto perbuatan tergugat jelas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yg berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan mmbawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan nya untuk mengantikan kerugian tersebut

9. Bahwa para penggugat mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo menghukum tergugat untuk mengembalikan kerugian Materil dan Inmateril kepada para penggugat yang sudah dialami para penggugat,

A. kerugian Materil Sebesar Rp :1.233.750.000,- (Satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
B. kerugian Materil lainnya dalam pemberkasan dokumen sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
C. membayar kerugian Inmateril jika diuangkan di taksir sebesar Rp. 3.000.000.000,-(Tiga miliyar rupiah)

10. Bahwa untuk menjamin gugatan para penggugat tidak ilusioner, nihil dan hampa, berdasarkan ketentuan pasal 227, 226 HIR dan Pasal 261,260,RBg maka para penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap barang tidak bergerak maupun barang bergerak sebagai berikut:

A – Barang Tidak Bergerak
– 1 (satu) unit di Jl Panglima Dompak Perum Mutiara Indah Residence No 1 Kel Batu lX, Kec TPI Timur, Kota Tanjungpinang.
– 1 (satu) unit rumah di jalan H. Moh Sani, Kel Dompak, Kec Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang

B – Barang Bergerak
– puluhan unit mobil dengan berbagai merek, Mobil Jimmy, Toyota Veloz, Toyota Rebon, Honda dll. Dan juga agar objek tersebut diatas tidak bisa dialihkan dalam bentuk apapun dan atau kepada siapapun

11. Bahwa terkait atas semua Aset milik tergugat Een Saputro pada poin angka 10 huruf A dan B dalam gugatan yg saat ini aset tersebut dalam penguasaan turut tergugat yaitu Kapolresta Tanjungpinang sesuai dengan Berita acara penyitaan aset SP. Sita/92/VI/RES.1.9./2025/ Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025

12. bahwa untuk menghindari pembiayaan yang lebih besar dan waktu yang lebih lama dalam menyelesaikan perkara a guo, maka para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo untuk dapat memutus dengan putusan serta Merta, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi dan maupun peninjauan kembali (PK)

13) Bahwa sangat cukup beralasan apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv serta Yurisprudensi Putusan No. 791K/Sip.1972 menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 Jt perharinya, apabila tergugat lalai menjalankan putusan Ini terhitung sejak perkara ini di daftar kan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap

14. Bahwa mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan No.1240/Pid Sus/2022/PN.Tng terkait Aset dikembalikan kepada para korban dari tindak pidana tersebut dan Yurisprudensi Putusan No.84/Pid.B/2018/PN.Dpk terkait aset dikembalikan kepada para pihak.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para penggugat di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keputusan yang Amar putusan nya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata

3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp.1.233.750.000, kepada para penggugat

4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materil dalam pemberkasan dokumen sebesar Rp 100.000.000 kepada para penggugat

5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Inmateril sebesar Rp 3 m kepada para penggugat

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang (aset) milik tergugat baik’ barang bergerak dan tidak bergerak yang saat ini Aset tersebut dalam penguasaan turut tergugat yaitu Polres Tanjungpinang sesuai dengan berta acara penyitaan aset SP Sita/92/Vl/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025 berupa yaitu barang bergerak dan tidak bergerak

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 Jt perharinya, apabila tergugat lalai menjalankan putusan Ini terhitung sejak perkara ini di daftar kan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap

8. Menyatakan putusan Ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet pihak ketiga

9. Menyatakan tergugat dan Turut tergugat patuh dan taat atas putusan tersebut

10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang berpendapat lain dimohonkan memeriksa dan memberikan putusan yg sebaik baiknya dgn pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum atau mohon keadilan yang seadil-adilnya. (Red)

Comment

Mengulas PG Soft Mahjong Ways melalui Dinamika Sistem dan Respons Pengguna Game Online
Kasino Online dan Teknologi Cerdas Makin Terhubung dengan Pola Live Server Modern
Eksperimen Statistik Menyoroti Strategi Bertahap untuk Membaca Konsistensi Pola Bermain
Saat Resesi Global Diprediksi Memuncak, Whale Disebut Melirik Roulette Volatilitas Rendah Microgaming
Penggunaan Statistik Menjadi Fondasi Baru untuk Keputusan Parlay yang Lebih Rasional
Teknologi Adaptif Modern Membentuk Ulang Pola Digital Komunitas Game Online Indonesia
Integrasi Big Data Modern Membuat Infrastruktur Analitik PG Soft Semakin Optimal
Teori Neural Pattern Mutation Membahas Perkembangan Tempo pada Jalur Interaktif Berlapis
Scatter Hitam Bonanza Gold Jadi Manuver Baru yang Menarik Perhatian Pemain Digital
Menelaah Terobosan Pola Interaktif Digital dan Teknologi Prediktif PGSoft Masa Kini
Kajian Komputasional Variansi dan Konsistensi RTP dalam Simulasi Permainan Digital
Dinamika Algoritma serta Distribusi Statistik pada Permainan Digital Bertema Strategis
Eksplorasi Probabilitas dan Ragam Hasil dalam Algoritma Permainan Berbasis RTP
Analisis Statistik Variansi Hasil pada Model Permainan Digital dengan RTP Fluktuatif
Pengembangan Model Data untuk Menilai RTP dalam Lingkungan Permainan Interaktif
Analisis Model Probabilitas Dinamis terhadap Perubahan RTP pada Sistem Digital, Teknologi AI dan Rekapan Data
Dinamika Distribusi Data Mahjongways dan Peluang pada Mekanisme Permainan Game Digital Modern
Evaluasi Algoritma Perhitungan RTP Mahjongways Game Online melalui Pendekatan Statistik Multivariabel Terkini
Dampak Variansi Statistik terhadap Pola Hasil dalam Simulasi Permainan Mahjong Ways 2 Digital
Analisis Statistik Komputasional tentang Distribusi RTP pada Mekanisme Permainan Mahjong Wins 3 Digital
Kajian Probabilitas RTP Dinamis pada Sistem Permainan Digital Berbasis Algoritma Adaptif
Evaluasi Sebaran Probabilitas Menggunakan Data Simulasi dalam Sistem Permainan Digital
Pendekatan Statistik Eksperimental untuk Mengkaji Variasi Hasil Permainan Digital
Struktur Probabilitas dan Statistik pada Mekanisme Permainan Digital Berbasis Sistem
Model Analitis Perubahan Peluang pada Sistem Permainan Digital Berbasis Data
Analisis Sistem Algoritmik terhadap Pola Data Hasil Permainan Digital Berkala
Daftar Kajian Data Empiris tentang Dinamika Sistem Acak Mahjongways dalam Permainan Game Digital
Studi Probabilitas Terapan pada Pola Data Hasil Main dalam Sistem RTP Game Online Modern
Model Prediktif Statistik untuk Memahami Dinamika Permainan Mahjong Ways 2 Digital Berbasis Acak
Official Interpretasi Data Probabilitas pada Sistem Permainan Mahjong Wins 3 Digital dengan Mekanisme Acak
Analisis RTP Live Terbaru Membantu Merancang Pendekatan yang Lebih Teliti dan Objektif
Riset RTP Berbasis Data Membantu Mengenali Faktor yang Mendukung Efektivitas Aktivitas
Observasi Perubahan RTP Membantu Mengenali Tren yang Berpotensi Menjaga Konsistensi Hasil
Pembacaan Grafik Performa Permainan Membantu Menemukan Tren RTP Tersembunyi yang Cukup Signifikan
Analisis Spin Pembuka Kian Disorot untuk Membaca RTP Mahjongways Modern Menuju Rp28 Juta
Efisiensi Strategi Adaptif dalam Mengatur Variasi Performa Game Digital Stabil untuk Jangka Menengah
Transformasi Studi Membantu Putaran: Membaca Momentum Gameplay Modern yang Lebih Efisien dan Konsisten
Pendekatan Berbasis Data Dipakai untuk Membaca Timing yang Mendukung Akurasi Strategi Game AI Real-Time
Riset Kajian Scatter Dinilai Lebih Efektif Ketika Pemain Memahami Batas Putaran Wajar
Statistik Metode Terukur untuk Membantu Meningkatkan Efektivitas Hasil dalam Jangka Pendek