Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

RDP Penimbunan, Dewan Sesalkan Ketidak Hadiran PT. Sinar Bahagia

475
×

RDP Penimbunan, Dewan Sesalkan Ketidak Hadiran PT. Sinar Bahagia

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang cukup menyesalkan ketidak hadiran dari PT. Sinar Bahagia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III terkait penimbunan tidak berijin, pada hari Rabu(31/5).

Padahal aktivitas penimbunan tidak jauh dari Bintan Center dilakukan oleh pihak pengembang PT. Sinar Bahagia.

Berdasarkan pengakuan dari wakil Ketua Komisi III, Ashady Selayar yang memimpin RDP Penimbunan Bintan Center, panggilan tersebut sudah dilayangkan jauh sebelum RDP.

“Sudah kita layangkan secara tertulis (melalui surat resmi) dan lisan melalui telpon. Tetapi perwakilan mereka satu un tidak hadir,” ujar Ashady, pentolan Golkar Kota Tanjungpinang.

Adapun alasan RDP ini dilakukan, tegas Ashady agar kegiatan penimbunan itu jangan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Selain itu PT. Sinar Bahagia juga belum mengantongi perijinan resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam RDP ini, Komisi III juga menghadirkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

“Rekomendasi kita dari RDP itu seperti PT. Sinar Bahagia harus melengkapi ijin dulu, membenahi drainase, mengusul pembuatan kolam penampungan dan Box Cover khusus melancarkan saluran air,” tegasnya.

Hal itu, dijelaskan Ashady bahwa lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman maupun perumahan penduduk, jangan sampai menimbulkan banjir kemudian hari.

“Rekomendasi itu pasti harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pihak pengembang harus mengikuti aturan perijinan yang sudah ada,” tambahnya.

Lanjut Ashady, RDP Penimpunan akan kembali diadakan dengan benar-benar dihadiri oleh PT. Sinar Bahagia.

“Bila memang mereka (PT. Sinar Bahagia) tidak kembali menghadiri dan memenuhi RDP selanjutnya, jangan salahkan kami untuk merekomendasikan ke penegak hukum adanya penimbunan tidak berijin sesuai UU No. 32, Pasal 36, ayat 1 tentang kegiatan penimbunan tidak berijin dengan ancaman pidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan RDP ini, Ashady didamping sekretaris Komisi III Ginta Asmara, diikuti juga anggota lainnya seperti Said Indri, Syaiful Bahri, Borman Sirait, Agung Trianto, Hot Asi Silitonga dan lainnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat