Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Sebanyak 7833 KTP Invalid Kota Tanjungpinang Dimusnahkan

435
×

Sebanyak 7833 KTP Invalid Kota Tanjungpinang Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

f. Ilustrasi. sumber news.okezone.com

TANJUNGPINANG, suarakepri.com –  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 7.833 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) rusak atau invalid, pada Jum’at (14/12) lalu.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, menjelaskan pemusnahan KTP yang dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia.

“Surat edaran tersebut, dengan Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid,” ujar dia, Senin (17/12).

Lanjut Irianto, pemusnahan ini dilakukan merupakan langkah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan menjelang pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presdien tahun 2019 mendatang.

“Sesuai dengan SE itu, alaupun memang sudah tidak bisa dipakai lagi, namun tetap kita musnahkan untuk menjamin data, agar lebih tertib, dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu nanti,” tandasnya.

(Erial)

Comment