Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankankan tiga orang diduga telah melakukan perdagangan orang atau Human Trafficking, Rabu (6/4/2016).
Dua diantaranya merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) Warganegara Malaysia berinisial Ms alias Cp, bersama suaminya serta Hm merupakan tekong TKI illegal,yang mencari orang di Tanjungpinang,untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Iptu Effendi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengakui adanya penangkapan tiga pelaku yang diduga perdagangan orang(Human Trafficking),saat dimintai keterangan terkait dengan penangkapan tersebut ,beliau menolak dengan alasan, masih dalam proses pengembangan dan ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar kita menangkap tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan perdagangan orangdan saat ini ,ketiga pelaku masih kita periksa secara Intensif.” Ujar Effendi
Selain memeriksa ketiga yang diduga pelaku Tim penyidik juga meminta keterangan dari empat korban yang pernah dikirim Ke Malaysia oleh HM yang diduga pelaku .
Modus yang digunakan ketiga diduga pelaku dengan menjanjikan, korban di berikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji yang lumayan namun setibanya di Malaysia ,pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai ,hingga korban terpaksa pasrah menerima pekerjaan yang diberikan oleh penyalur TKI yang berada di Malaysia.




Comment