Example floating
Example floating
Nasional

Modus Baru Penipuan Berkedok KPK

270
×

Modus Baru Penipuan Berkedok KPK

Sebarkan artikel ini
Johan Budi, Juru Bicara KPK

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya (Jubir), Johan Budi pada 20 Nopember 2013, meminta masyarakat untuk waspada terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK. Belakangan ini berkembang modus baru yang tersebar luas di masyarakat berkaitan dengan penipuan tersebut. Salah satunya melalui penyebaran layanan pesan singkat yang mengajak masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan korupsi dengan cara mentransferkan sejumlah dana ke dalam nomor rekening yang dicantumkan pada pesan singkat tersebut. Dengan ini, KPK menyatakan tidak memiliki sangkut paut terhadap beredarnya pesan singkat tersebut.

Modus penipuan melalui layanan pesan singkat ini menambah panjang deretan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Sebelumnya, KPK menemukan sekurangnya ada 14 modus penipuan. Di antaranya dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara, penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi, dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK.

Sedikitnya, ada dua motif utama dalam penipuan ini. Pertama, penipuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.

Karena ini, KPK merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa dalam setiap penugasan, anggota/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Anggota/pegawai KPK juga DILARANG meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan yang dikunjungi/diperiksa.

KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK.

Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma/gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atau barang yang bernilai uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

Tidak ada pihak mana pun, baik pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di luar institusi KPK yang bisa menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kecuali hanya karena faktor hukum atau tidak adanya alat bukti yang kuat.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat.

[kpk]

Comment