Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Tindak Lanjut KNTI Bintan Terhadap Pukat Mayang dan Trawl, Buyung : Diharapkan Toleransi Nelayan

1646
×

Tindak Lanjut KNTI Bintan Terhadap Pukat Mayang dan Trawl, Buyung : Diharapkan Toleransi Nelayan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Nelayan dan Asosiasi Pemerhati Nelayan di Bintan dan Anambas foto bersama usai melakukan kesepakatan dengan DKP Provinsi Kepri, Kamis (03/08). /F: Thafan Casper.

Bintan, suarakepri.com – Sebelumnya, diketahui baru-baru ini keberadaan Pukat Mayang dan Trawl sangat meresahkan Nelayan Bintan yang menyebabkan banyaknya alat tangkap seperti bubu dan jaring menjadi rusak hingga hilang. Menanggapi hal tersebut, Syukur Hariyanto selaku Ketua KNTI Kabupaten Bintan telah menyurati DKP Provinsi Kepri untuk difasilitasi pertemuan guna mencarikan solusi yang sedang dihadapi oleh para Nelayan Bintan.

Syukur Hariyanto atau yang kerap disapa Buyung Adly menerangkan bahwasanya permasalahan ini terjadi dikarenakan masih banyaknya para Nelayan yang masih belum memahami secara utuh mengenai aturan sehingga menimbulkan konflik perebutan ruang tangkap.

Menurutnya, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) seharusnya lebih giat lagi dalam mensosialisasikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk disalurkan sampai ke tingkat Desa dan Kampung-kampung.

“Seharusnya, DKP dan PSDKP lebih giat lagi dalam mensosialisasikan aturan yang telah diberlakukan kepada Nelayan lokal, agar di laut tidak terjadi konflik yang dapat merugikan Nelayan Tradisional,” ujar Buyung pada Kamis (03/08).

Dirinya juga menerangkan. Dari hasil pertemuan pada hari ini telah membuahkan hasil kesepakatan antara Nelayan Tradisional Indonesia dengan DKP Provinsi Kepri dengan didampingi secara langsung oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu. Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Kepala Desa Mapur, Kepala Desa Berakit, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, HNSI Kabupaten Bintan, HNSI Kabupaten Anambas, KNTI Provinsi Kepri, KNTI Bintan, KNTI Anambas, dan para Nelayan dari daerah Bintan serta Anambas.

Adapun hasil yang diperoleh dari kesepakatan bersama adalah :

  1. Diharapkan komitmen bersama untuk menaati aturan yang berlaku terkait penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
  2. Karena laut merupakan milik bersama, maka diharapkan dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada Masyarakat melalui sosialisasi secara berkala untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat minimal 2 bulan sekali dan jadwal disepakati dengan asosiasi Nelayan serta mengikutsertakan pelaku usaha dengan alat tangkap perikanan jala jatuh berkapal (cast net).
  3. Peraturan terkait rumpon dan kelong agar dibuatkan secara rinci dan disosialisasikan kepada masyarakat.
  4. DKP Provinsi Kepri akan menyurati pelaku usaha terkait jalur penangkapan dan spek alat tangkap serta alat bantu penangkapan untuk kapal perikanan, serta akan membuat himbauan untuk kapal dengan alat tangkap cast net untuk tidak melakukan penangkapan paling dekat setengah mil dari rumpon Masyarakat pada jalur penangkapannya.
  5. Kapal dengan besar 6 sampai dengan 30 Gross Tonnage (GT) diharapkan melakukan penangkapan pada jalur II (6 sampai dengan 12 mil), serta bagi kapal yang akan melakukan penangkapan diatas 12 mil agar melakukan migrasi perizinan ke KKP RI. Diharapkan juga agar KKP RI memfasilitasi pengurusan perizinannya dengan membuka gerai perizinan di Provinsi Kepulauan Riau.
  6. PSDKP dan DKP Provinsi Kepri menyampaikan surat kepada pelaku usaha dengan kapal ukuran diatas 30 GT agar beraktifitas sesuai dengan peraturan dan perizinan yang dimiliki, serta menyampaikan surat himbauan untuk tidak melakukan aktifitas penangkapan ikan pada wilayah yang berdekatan dengan rumpon dengan jarak terdekat kira-kira 2 mil dari titik rumpon.

Dari hasil kesepakatan yang telah dibuat, Buyung berharap agar adanya toleransi antar Nelayan, dimana sampai saat ini memang menjadi sebuah tantangan bagi kita semua, dan diharapkan untuk dapat dimaklumi kepada Nelayan yang memang ingin bermigrasi di atas 12 mil dengan mengatur permohonan ulang.

“Kami berharap agar pemerintah bisa meringankan dan mempermudah Nelayan Lokal dalam melakukan permohonan perizinan tersebut,” harap Buyung.

Dilokasi. Kepala DKP Said Sudrajat menegaskan kepada para peserta yang hadir bahwasanya apa yang menjadi masukan dan kesepakatan bersama untuk dapat dipahami bahwasanya perairan Kepulauan Riau adalah milik kita bersama.

“Masukan pada hari ini telah kami catat dan akan disampaikan ketingkat selanjutnya, dan kita telah sepakat bahwasanya perairan di wilayah Provinsi Kepri adalah milik kita bersama yang dapat dinikmati oleh seluruh warga Indonesia, tentunya dengan aturan yang berlaku,” tegas Said pada saat audiensi sedang berlangsung.

Penulis : Thafan Casper

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat