Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

KSPSI Anambas Desak Kejelasan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran di PT Duta Marine

14
×

KSPSI Anambas Desak Kejelasan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran di PT Duta Marine

Sebarkan artikel ini
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, Senin (21/09). /F: Thafan Casper

Anambas, suarakepri.com — Dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Duta Marine, Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut. Konfederasi Serikat

Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Anambas mengaku telah tiga kali menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri), namun belum menerima tanggapan.

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengatakan laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari status hubungan kerja, pengupahan hingga komposisi tenaga kerja lokal.

“Sudah tiga kali kami menyurati Disnaker Provinsi Kepri, tetapi sampai saat ini belum ada respons atau balasan,” ujar Sahtiar, Senin (21/09).

Ia menyebut KSPSI mempertanyakan tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kontrak tidak ada. PKWT maupun PKWTT dokumen tidak ada,” katanya.

Selain persoalan hubungan kerja, KSPSI juga mempertanyakan besaran gaji pokok pekerja yang disebut sekitar Rp2 juta. Menurut Sahtiar, angka tersebut diduga berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Persoalan lain yang disoroti adalah komposisi tenaga kerja. Dari sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di perusahaan tersebut, hanya tujuh orang yang disebut sebagai tenaga kerja lokal.

“Yang lokal hanya tujuh orang dari sekitar 60 pekerja,” ujarnya.

Sahtiar menegaskan, berbagai dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, terutama terhadap dokumen hubungan kerja, pengupahan dan data tenaga kerja perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUMPP Anambas, M Kasim, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan KSPSI terkait PT Duta Marine.

“Sepengetahuan kami, Serikat Pekerja KSPSI Anambas tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas,” kata Kasim.

Kasim mengatakan informasi yang diterimanya menyebut laporan tersebut disampaikan langsung kepada Disnaker Kepri. Karena menyangkut fungsi pengawasan ketenagakerjaan, pemeriksaan berada pada kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami sudah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena sudah dilaporkan ke Disnaker Provinsi Kepri, kewenangan pengawasannya ada di Disnaker Kepri,” ujarnya.

Menurut Kasim, laporan KSPSI tersebut juga tidak ditembuskan kepada pihaknya. Pemerintah Kabupaten Anambas, kata dia, lebih berperan dalam pembinaan ketenagakerjaan, sementara fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Untuk persoalan ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari Disnaker Provinsi Kepri,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Disnaker Kepri belum memberikan tanggapan terkait tiga surat yang disebut telah disampaikan KSPSI Anambas maupun mengenai dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Duta Marine.

Dengan demikian, substansi dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Comment