Bintan, suarakepri.com — Pelayanan publik di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Seorang warga mengeluhkan lamanya proses pengurusan berkas administrasi pertanahan yang diajukannya hingga memakan waktu hampir satu bulan tanpa kejelasan.
Demi alasan keamanan dan kenyamanan, warga selaku narasumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, tim awak media langsung mengonfirmasi alur dan prosedur penanganan berkas ke Kantor BPN Kabupaten Bintan.
Humas BPN Kabupaten Bintan, Rakhel, menjelaskan bahwa setiap tahapan pengurusan dokumen pertanahan di BPN memiliki mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), serta estimasi waktu penyelesaian yang berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang dimohonkan.
Terkait informasi mengenai keterlambatan akibat berkas yang tertahan karena menunggu tanda tangan Kepala Kantor (Kakan), Rakhel membenarkan bahwa seluruh penerbitan dokumen pertanahan memang wajib diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Kantor. Namun, penandatanganan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Setiap pengurusan memang harus ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Kantor. Namun, Kepala Kantor hanya akan menandatangani dokumen tersebut apabila seluruh berkas dan kelengkapan surat-suratnya sudah dinyatakan lengkap, valid, serta tidak bermasalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rakhel saat dikonfirmasi awak media.
Rakhel menambahkan bahwa kendala yang sering dijumpai di lapangan umumnya disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas pemohon, kejelasan riwayat (historis) kepemilikan tanah, hingga kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila berkas telah memenuhi syarat dan masuk dalam sistem, BPN akan terus memprosesnya sesuai SOP yang berlaku.
Lebih lanjut, Rakhel menegaskan bahwa BPN Kabupaten Bintan berkomitmen untuk terus membenahi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi internal terus dilakukan secara berkala demi menjamin transparansi dan kerapian administrasi pertanahan di Kabupaten Bintan.





Comment