Tanjungpinang, suarakepri.com – Terbitnya PP no 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan Masyarakat dibeberapa wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pantau awak media suarakepri.com. Adapun penolakan tersebut terjadi di wilayah :
- Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
- Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
- Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
- Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Meskipun demikian, Peraturan Pemerintah tersebut juga mendapatkan dukungan dari beberapa pihak yang menganggap aturan tersebut telah sesuai demi kepentingan para Nelayan dan Masyarakat Pesisir.
Untuk melihat lebih jauh akan dampak yang dihasilkan dari terbitnya PP No 11 Tahun 2023, maka Suara Kepri akan melakukan survey secara online dengan tujuan melihat seberapa banyak dukungan atau penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Survey tersebut dapat diisi secara langsung melalui link dibawah ini.
https://forms.gle/HPnwNAfP5ZogED6e7
Media Suara Kepri berjanji tidak akan menyebarluaskan informasi pribadi dalam survey tersebut, dan hanya akan menunjukan hasil persentase dari seberapa banyak yang mendukung atau menolak aturan tersebut.
Penulis : Thafan Casper







Comment