Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

THL DLH Lingga Tidak Akan Dirumahkan, Ini Penjelasan Setda Lingga

455
×

THL DLH Lingga Tidak Akan Dirumahkan, Ini Penjelasan Setda Lingga

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Terkait pemangkasan anggaran dan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup yang terancam dirumahkan, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram membantah adanya pernyataan tersebut, Senin (11/05/20).

“Tak betol ni, dari anggaran 12 bulan, kita kurangi 3 bulan. Nanti di APBD-P kita kembalikan lagi,” kata Juramdi kepada Suarakepri.com.

Lanjut dia, pemangkasan anggaran itu untuk antisipasi penanganan corona virus (Covid-19), bahkan tidak hanya di DLH saja yang dilakukan pemangkasan anggaran.

Untuk itu, jelas dia tidak benar jika para pekerja kebersihan atau THL DLH Kabupaten Lingga terancam dirumahkan, sebab anggaran yang dipangkas tersebut akan kembali di anggarkan di anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) mendatang.

“Semue THL di OPD kita minta kurangi 3 bulan dulu, nanti di APBD-P kita balekkan lagi, tidak adalah tuh dirumahkan,” ucapnya.

Meluruskan hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah mengatakan berdasarkan surat edaran dari kementrian tentang pemangkasan anggaran kegiatan sebanyak 50% tersebut.

Nantinya dari anggaran itu akan disiapkan untuk penangan Covid-19, senada dengan Setda Lingga, Nirmansyah juga membenarkan jika pemangkasan itu bukan hanya di dinasnya saja, namun semua dinas sama juga dilakukan pemangkasan.

“Untuk penangan Covid-19 ini kan semua dinas sama, jadi nanti di APBD-P di kembalikan dan di anggarkan lagi, agar sesuai dengan surat mentri itu, jadi di APBD Perubahan akan kita anggarkan lagi sisa nya tiga bulan,” tutupnya.

Diketahui, selain realokasi dan refocussing Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Covid-19, pemerintah pusat juga menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.

Perintah ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang ditetapkan per 9 April 2020 lalu.

Dari sisi belanja, pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi.

Belanja barang dan jasa perlu dirasionalisasi hingga 50%, terutama yang digunakan untuk perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperlian kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.

(F,sr).

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat