NATUNA – Acara penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA), yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, disekitar perairan Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, diwarnai kekecewaan oleh sejumlah wartawan lokal yang hendak meliput ke lokasi penenggelaman.
Pasalnya, puluhan wartawan lokal tersebut sudah terlanjur tiba di Pelabuhan Selat Lampa, tempat dimana Menteri KP Susi Pudjiastuti menuju lokasi penenggelaman, menggunakan Kapal Orca 2 sebuah kapal pengawas milik PSDKP.
Sementara itu Pelabuhan Selat Lampa sendiri jaraknya dari Kota Ranai sangat jauh, sekitar 70 KM, dengan jarak tempuh sekitar 1 jam menggunakan kendaraan bermotor.
Dengan semangat para kuli tinta berharap dapat mengabadikan momen dan informasi terkait kegiatan penenggelaman KIA, yang dilakukan pada Minggu (29/10) siang ini.
Namun, setibanya di Pelabuhan Selat Lampa dan menaiki Kapal KRI 356 milik TNI AL, pihak dari Humas KKP RI, Diding Sutardi menyampaikan kepada beberapa wartawan lokal, bahwasannya wartawan lokal tidak diizinkan untuk menaiki Kapal Orca 2, dengan alasan kapasitas kapal yang berukuran setara dengan KM Sabuk Nusantara itu, tidak mencukupi.
“Maaf untuk wartawan lokal tidak bisa ikut, karena kapasitasnya terbatas,” kata Diding Sutardi, seorang staff Humas KKP RI, saat dihubungi media melalui telepon selular.
Diding mengaku, larangan wartawan lokal untuk mengikuti kegiatan penenggelaman KIA tersebut, sesuai arahan dari atasannya di Humas KKP RI.
“Ya tidak boleh, itu perintah dari bos saya,” katanya tegas.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Natuna, Budi Dharma membenarkan, bahwasannya wartawan Natuna dilarang menumpangi Kapal Pengawas Orca 2 PSDKP, yang membawa rombongan sang Menteri KP menyaksikan detik-detik penenggelaman KIA.
“Rombongan Bu Susi mau pindah ke Kapal Orca 2, dan untuk rekan media yang mau meliput, nanti nunggu rilisnya saja, karena tidak diizinkan masuk oleh Humas KKP,” ungkap Budi Dharma kepada sejumlah awak media.
Menteri KP RI, Susi Pudjiastudi, salah satu Menteri RI yang dekat sama rakyat dan media. Tapi kali ini merasa tidak percaya apa yang dilontarkan oleh salah seorang Humas KKP RI tersebut.
Sejumlah wartawan lokal Natuna sangat merasa kecewa atas ulah yang diperlakukan oleh Humas KKP RI tersebut tentang larangan wartawan lokal untuk meliput kegiatan penenggelaman KIA.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Humas KKP RI, jelas sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda”.
Kejadian ini bukan sekian kali terjadi pada wartawan lokal. PWI Natuna harus tegas menanggapi masalah ini. Kalau perlu sampai ke Dewan Pers. Agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Penulis : Imam Agus
[sk]







Comment