Lis : Itu Diperuntukan untuk Parkir, Bukan Bangunan
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Menanggapi intruksi Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH untuk merobohkan bangunan yang mengganggu kenyamanan konsumen di pasar tradisional, Pasar Ikan, Plantar II, Rabu siang (23/4) dan akan diberi sangsi. Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Eva Amalia menyalahkan pihak ketiga.
Eva Amalia mengatakan kepada wartawan, pihaknya sudah memberikan tiga kali peringatan kepada pihak yang membangun. “Tapi, peringatan yang diberikan tidak diindahkan. Begitu kemarin baru mulai membangun sudah kami bongkar. Tapi, mereka tetap membandel terus membangun,” ujarnya.
Untuk masalah parkir, Eva menjelaskan bahwa pihaknya sudah menawarkan kerjasama untuk pengelolaan parkir, tapi tawaran itu tetap tidak diterima.
“Malah kami harus menghadapi preman, saya bersyukur Pak Wali Kota datang ,” katanya. Eva memastikan, pihaknya akan menyurati pemilik bangunan itu untuk merobohkan bangunan yang sudah terlanjur berdiri itu.
Berdasarkan pengakuan Eva, bangunan itu dibangun oleh Yanto, yang menurut para pedagang disana adalah penguasa di pasar itu terkesan dibangun secara asal-asalan saja.
Bagi pedagang yang ada berdagang disana, bangunan itu sangat berbahaya bagi mereka. “Dari segi bentuk, pengerjaan dan material bangunan yang digunakan jelas terlihat tidak aman,” ujar Fendy salah satu pedagang.
Oleh sebab itu, ia dan pedagang lainnya langsung mengadu kepada Wali Kota Tanjungpinang. “Untuk Pak Wali datang, kami bisa langsung mengadu. Bangunan itu berbahaya dan sangat meresahkan kami,” ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH mengintruksikan a kepada pihak yang membangun untuk membongkar sendiri terlebih dahulu.
Pemko Tanjungpinang akan kita surati, sampai tiga kali. “Jika tidak ditanggapi akan kita yang bongkar. Lokasi bangunan yang berada di depan pasar ikan itu merupakan lokasi yang diperuntukkan untuk lokasi parkir, bukan bangunan tersebut,” tutupnya. (Akok)
[sk]







Comment