Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Mantan residivis kasus narkoba, RU (32 tahun) kembali ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor. RU pelaku curanmor, motor Honda Vario BP 2748 WA ini ditangkap di Pamedan, Ahmad Yani Jumat sore (9/5), pada pukul 15.00 Wib.
Pemuda Batu 2, kini pindah ke Kampung Bugi ini tak berkutik saat berhasil diciduk pihak Kepolisian sektor Bukit Bestari, sekitar satu jam usai menjalankan aksinya.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jaswir mengatakan, RU ditangkap saat sedang duduk nongkrong menegak minuman keras. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di toko Warna Warni jalan Brigjen Katamso KM.2 Kota Tanjungpinang, dimana pemilik bekerja di toko tersebut,” ujarnya.
Pelaku ditangkap setelah korban melapor dan tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.
“RU saat melakukan Curanmor dengan menarik motor dari parkiran dan terus mendorong lalu dibawanya kabur,” tegasnya.
Kini RU mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bukit Bestari dan diancam dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Untuk barang bukti ikut kita amankan Honda Vario milik karyawan toko (korban) juga diamankan sebagai proses penyidik pihak Kepolisian lebih lanjut,” ungkapnya.(Akok)
[sk]







Comment