Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Terdakwa Kasus Korupsi Bank Riau-Kepri Dilarikan Ke RSAL Dari Tahanan

502
×

Terdakwa Kasus Korupsi Bank Riau-Kepri Dilarikan Ke RSAL Dari Tahanan

Sebarkan artikel ini
Fali Kartini (menutup muka) terkait kasus korupsi Bank Riau Kepri. | Ist

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Fali Kartini yang merupakan tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang dilarikan ke rumah sakit TNI AL (RSAL) Midiyanto karena mengalami sakit. Fali sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini, yang kini menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang.

Kuasa hukum Fali Kartini, Jefry Simajuntak SH, membenarkan jika kliennya mengalami sakit dan dirujuk ke RSAL Tanjungpinang. Rujukan ini dilakukan, berdasarkan keterangan Jefry, karena ada hasil analisis dokter.

“Fali mengalami depresi berat sehingga jatuh sakit. Tadi baru kami bawa ke rumah sakit setelah ijin dengan jaksa dan PN Tanjungpinang,” ujar Jefri.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kunrat Kamsiri, turut membenarkan Fali telah ke RSAL terdekat dengan Rutan Tanjungpinang.

“Ia dibawa karena lemas dan sering mengamuk saat ditahan di Rutan, seperti mengalami depresi berat,” ungkap Kunrat.

Fali sempat buron selama dua tahun dan akhirnya ditangkap di Jakarta oleh tim Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Fali bertindak sebagai penerima kucuran dana senilai Rp 1,2 miliar dengan agunan sebuah rumah dan sebidang tanah yang nilainya hanya Rp 400 juta.

Akan tetapi, oleh mantan Wakil Direktur Bank Riau Kepri Khairuddin Menteng dan Subowo yang telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut meloloskan pinjaman kredit dari Fali.

Kedua mantan pejabat di Bank Riau Kepri tersebut divonis hakim dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara pada tahun 2012 lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat