Batam, SuaraKepri.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Selasa (19/2/2019). Monitoring itu juga bertujuan agar pengawasan hutan lebih ditingkatkan.
Tim Monitoring ini dipimpin Sekretaris Komisi III, Raja Bahktiar. Salah satu anggota Komisi III tersebut, Irwansyah, mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam. Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK). Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.
Dari ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut, Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam.
Dalam monitoring tersebut, hadir anggota Komis III Raja Bakhtiar, Irwansyah, Saproni, Alex Guspeneldi, Joko Nugroho dan Sahmadin Sinaga.

Anggota DPRD Kepri saat berbincang dengan pihak Polhut 
Perbincangan yang cukup alot, seusai monitoring 
disela-sela monitoring 
Pertemuan dengan KPHL Batam 
Saat monitoring ke lapangan 
menyaksikan langsung dari layar monitor







Comment