Oleh: Tafan Juristian Putra – Kepala Perwakilan Suara Kepri Wilayah Bintan
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan mengenai pencabulan, eksploitasi seksual, kekerasan fisik, hingga manipulasi emosional terus bermunculan dari berbagai kabupaten dan kota di Kepri.
Data resmi UPTD PPA Kepri mencatat lebih dari 350 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, dengan 163 di antaranya merupakan kekerasan seksual, angka yang mencerminkan bahwa anak-anak menjadi kelompok paling rentan di daerah ini. Sementara itu, data Polda Kepri pada periode Januari–April 2025 mencatat 55 kasus kekerasan terhadap anak, dengan persetubuhan anak menempati posisi tertinggi.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak lagi terjadi secara sporadis atau terisolasi; justru telah membentuk pola yang berulang dari tahun ke tahun. Ironisnya, korban justru paling banyak berasal dari lingkungan terdekat, seperti: keluarga, orang tua tiri, saudara, atau orang dewasa yang dipercaya. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya anak-anak di Kepri hidup dalam situasi yang seharusnya menjadi tempat paling aman: rumah.
Di tengah kenyataan kelam itu, Kepulauan Riau tetap mengusung predikat Kota Layak Anak di beberapa wilayahnya. Namun, pertanyaan besar muncul: masih pantaskah predikat itu disandang ketika angka kekerasan terhadap anak justru meningkat dari tahun ke tahun? Predikat Layak Anak seharusnya mencerminkan kondisi faktual, bukan sekadar penghargaan seremonial atau formalitas penilaian dokumen.
Sebuah daerah hanya dapat dikatakan layak bagi anak jika mereka benar-benar terlindungi, didengar, dan mendapatkan jaminan keamanan dari negara. Ketika laporan kekerasan seksual meningkat, korban bertambah, pelaku berasal dari lingkungan terdekat, dan sistem perlindungan masih bergantung pada laporan individual, maka predikat “Layak Anak” justru kehilangan makna substansialnya.
KPPAD Kepri Menghilang Sejak 2021
Situasi ini semakin diperparah dengan tidak adanya keberlanjutan kepengurusan KPPAD Kepri sejak 2021, tanpa ada kejelasan kapan atau apakah lembaga ini akan diaktifkan kembali. Sejak masa kepengurusan terakhir berakhir, tidak ada proses seleksi terbuka maupun inisiatif pembentukan struktur baru. Kekosongan inilah yang menjadi salah satu titik paling krusial dalam mandeknya ekosistem perlindungan anak di Kepri.
Padahal, KPPAD bukan sekadar pelengkap birokrasi. Sejak awal pembentukannya, lembaga ini dirancang sebagai institusi independen yang memiliki peran vital dalam memastikan negara hadir secara konkret dalam melindungi anak. Fungsinya meliputi:
- Mengawasi kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak
- Menjadi pintu aduan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran hak anak
- Melakukan pendampingan atas kasus kekerasan, termasuk memonitor proses hukum
- Memberikan advokasi dan rekomendasi kebijakan berbasis data
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas status “Kota Layak Anak” di daerah
KPPAD berada di tengah-tengah sistem, mengisi ruang yang tidak mampu dijangkau penuh oleh dinas teknis, aparat penegak hukum, maupun lembaga layanan sosial. Ia menjadi watchdog: memeriksa apakah kebijakan berjalan, memastikan korban didampingi, dan menyoroti instansi yang lalai menjalankan kewajibannya.
Namun ketika lembaga ini “menghilang”, hilang pula mekanisme pengawasan yang selama ini menjadi garis pertahanan terdepan. Tidak ada lagi lembaga independen yang bisa menegur ketika kebijakan pemerintah tidak berpihak pada anak, tidak ada yang mengkaji tren kasus secara berkala, dan tidak ada yang memberikan tekanan moral maupun rekomendasi resmi ketika angka kekerasan terus merangkak naik.
Ketidakhadiran KPPAD bukan sekadar kekosongan administratif, ia adalah kekosongan tanggung jawab publik. Dan di tengah meningkatnya kasus pencabulan, eksploitasi, serta kekerasan fisik terhadap anak, kekosongan itu menjelma menjadi jurang yang membahayakan masa depan generasi Kepri.
Ketika Ego Sektoral Mengalahkan Kepentingan Anak
Dalam observasi saya sebagai jurnalis, berbagai instansi sebenarnya telah bekerja sesuai kapasitas masing-masing. Namun, perjalanan di lapangan memperlihatkan bahwa kerja itu sering berjalan sendiri-sendiri. Ego sektoral yang sebenarnya bukan hal baru dalam birokrasi masih tampak nyata dan berdampak langsung pada efektivitas perlindungan anak.
Transisi antar-instansi kerap tersendat. Ketika muncul kasus kekerasan terhadap anak, penanganannya sering kali terfragmentasi:
- Aparat keamanan menunggu laporan lengkap dari keluarga korban, padahal banyak keluarga masih dibayangi rasa takut dan tekanan sosial.
- Dinas yang menangani perlindungan anak kerap berdalih bahwa kewenangan berada pada unit lain, membuat proses menjadi berlapis-lapis.
- Pendampingan psikologis tidak seragam antar daerah; ada wilayah yang responsif dan memiliki layanan memadai, namun di tempat lain pendampingan justru baru dilakukan setelah kasus viral.
- Lembaga perlindungan anak swadaya tidak memiliki payung koordinasi yang jelas, sehingga upaya advokasi sering berjalan paralel tanpa arah bersama.
Sebelumnya, keberadaan KPPAD berfungsi menyatukan benang merah itu menjadi ruang mediasi, pengawasan, hingga memastikan isu anak tidak terseret tarik-menarik kepentingan. Di banyak kasus, KPPAD pula yang mendorong percepatan penanganan ketika instansi lain lambat merespons. Tanpa lembaga ini, celah koordinasi semakin melebar; dan di tengah celah itu, anak-anak menjadi pihak yang paling rentan.
Masih Layakkah Disebut Kota Layak Anak?
Beberapa kota/kabupaten di Kepri memang menyandang predikat “Kota Layak Anak”. Namun pertanyaan yang mengemuka kini adalah: apakah label itu masih relevan ketika fakta lapangan menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan? Sebab gelar tersebut tidak bisa berdiri hanya pada dokumen administrasi atau penilaian formalitas tahunan. “Kota Layak Anak” seharusnya tercermin dari sistem perlindungan yang solid, terkoordinasi, dan mampu bergerak cepat di saat anak berada dalam bahaya.
Sebuah daerah tidak bisa disebut Layak Anak hanya karena memenuhi indikator administratif. Predikat itu sejatinya diuji melalui realitas sehari-hari yang dihadapi anak-anak. Ketika fakta lapangan menunjukkan sebaliknya, gelar tersebut menjadi sekadar simbol tanpa makna substantif.
Sebuah daerah jelas tidak layak disebut ramah anak apabila:
- Kasus kekerasan seksual justru meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan tidak berjalan atau gagal menyentuh akar persoalan.
- Anak masih terekspos eksploitasi ekonomi, baik dalam bentuk pekerja anak terselubung, keterlibatan dalam aktivitas berisiko, maupun pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi keluarga.
- Akses layanan psikologis belum merata, sehingga anak korban kekerasan di wilayah tertentu harus menunggu berhari-hari bahkan berminggu-minggu untuk mendapatkan pendampingan profesional.
- Tidak ada lembaga independen yang secara konsisten mengawasi pemenuhan hak anak, padahal pengawasan eksternal adalah kunci untuk memastikan pemerintah tetap berada pada rel perlindungan.
- Masyarakat takut melapor karena sistem yang berbelit, membuat banyak kasus berakhir didiamkan atau hanya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Dalam kondisi seperti ini, predikat Layak Anak kehilangan esensi. Tanpa kehadiran KPPAD sebagai pengawas independen yang selama ini menjadi jembatan koordinasi lintas lembaga, status tersebut berubah menjadi slogan semata terdengar indah, namun tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Sejarah KPPAD dan Urgensinya
KPPAD Kepri pada masanya pernah menjadi salah satu lembaga perlindungan anak paling progresif di Indonesia. Komisi ini tercatat berani bersuara lantang dalam berbagai isu yang melibatkan kepentingan anak. Tidak jarang KPPAD Kepri tampil sebagai pihak yang mengkritisi kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Suara keras itu menjadi alarm publik dan pengingat bagi para pemangku kepentingan bahwa urusan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan.
Di era tersebut, KPPAD Kepri tidak sekadar menerima laporan. Mereka aktif membangun ekosistem perlindungan melalui berbagai langkah progresif, seperti:
- Mendorong penyusunan kebijakan ramah anak yang menjadi pondasi awal terbentuknya komitmen daerah layak anak.
- Memprakarsai program pencegahan kekerasan melalui sekolah, komunitas, hingga sektor informal agar anak terlindungi dari potensi kekerasan sejak dini.
- Melakukan edukasi publik secara masif, memastikan masyarakat memahami pentingnya melapor, mengetahui mekanisme perlindungan, serta berani menolak segala bentuk eksploitasi anak.
- Melakukan intervensi cepat dalam kasus darurat, termasuk turun langsung ke lapangan ketika ada ancaman keselamatan terhadap anak, koordinasi dengan kepolisian, hingga pendampingan bagi keluarga.
Kehadiran KPPAD saat itu menciptakan tekanan positif bagi seluruh lembaga terkait untuk bekerja lebih cepat, lebih responsif, dan lebih berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Karena itulah, hilangnya KPPAD Kepri setelah periode 2021 bukan hanya kekosongan struktural, tetapi sebuah kemunduran serius dalam sistem perlindungan anak di provinsi ini.
Tanpa lembaga independen yang memiliki keberanian kritis, pengawasan menjadi lemah, koordinasi antarinstansi terfragmentasi, dan suara anak-anak kembali tenggelam di antara tumpukan birokrasi.
Rekomendasi Rasional yang Perlu Dilakukan
- Pemerintah Provinsi Kepri harus segera mengaktifkan kembali KPPAD melalui seleksi terbuka dan profesional.
- Membuat SOP penanganan kasus anak yang terintegrasi antara kepolisian, dinas sosial, dinas perempuan dan anak, LSM, dan tenaga profesional.
- Penguatan anggaran perlindungan anak, terutama pada layanan darurat psikologis dan shelter.
- Edukasi publik di sekolah dan masyarakat mengenai pelaporan kasus anak.
- Media massa harus diberi akses informasi yang jelas tanpa mengorbankan kerahasiaan korban, agar kasus tidak tenggelam.
Anak-anak Kepri membutuhkan kepastian bahwa negara hadir melindungi mereka, bukan hanya ketika kasus besar muncul, tetapi dalam setiap ancaman yang mereka hadapi.
Penutup
Sebagai jurnalis yang bertugas di wilayah Bintan, saya menyaksikan langsung bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi isu sporadis, melainkan situasi yang terus membayangi keseharian masyarakat. Di tengah meningkatnya laporan kekerasan, ironi paling besar justru terletak pada absennya lembaga independen yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat terus menunda. Setiap hari tanpa KPPAD adalah hari di mana koordinasi melemah, advokasi terputus, dan anak-anak dibiarkan menghadapi risiko tanpa perlindungan maksimal. Kita tidak boleh menunggu angka kasus naik lebih tinggi atau muncul korban berikutnya untuk menyadari urgensi ini.
Menghidupkan kembali KPPAD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kebutuhan moral dan tanggung jawab konstitusional. Kepri membutuhkan lembaga yang berani, independen, dan konsisten memperjuangkan hak anak—seperti yang pernah dilakukan pada masa-masa terbaiknya.
Karena pada akhirnya, keberlanjutan masa depan Kepulauan Riau sangat bergantung pada keselamatan, martabat, dan perlindungan yang kita berikan kepada anak-anak hari ini. Jika mereka gagal kita jaga, maka seluruh pembangunan daerah akan kehilangan pijakan terpentingnya.







Comment