Oleh: Tafan Juristian Putra Kepala Perwakilan Wilayah Bintan – Suara Kepri
Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kepulauan Riau. Seorang pengemudi taksi online berinisial TPT ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda di Batam pada September 2025. Korban yang mengalami trauma mendalam akhirnya melarikan diri sebelum diselamatkan seorang pedagang makanan dan dibawa ke Polda Kepri untuk melapor. Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Nagoya pada Jumat dini hari, dan ia kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak di Kepri yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data UPTD PPA Kepri mencatat 350 kasus sepanjang 2025 dengan total 386 korban. Mayoritas adalah kekerasan seksual, dan yang paling mengkhawatirkan, sekitar 80 persen pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban. Angka ini menunjukkan betapa ruang aman bagi anak semakin sempit, bahkan di lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.
Peningkatan jumlah laporan tidak selalu berarti meningkatnya tindak kekerasan, tetapi juga menunjukkan mulai tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor. Meski begitu, banyak kasus tetap tidak terungkap karena korban takut, bergantung secara ekonomi pada pelaku, atau ditekan oleh keluarga. Padahal, setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pidana murni yang wajib diproses hukum dan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
Dalam upaya penanganan, UPTD PPA Kepri memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan mulai dari medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan di rumah aman. Pendekatan berbasis trauma diterapkan agar pemulihan dapat berjalan lebih manusiawi. Kerja-kerja ini tak bisa berdiri sendiri; pemerintah menggandeng kepolisian, sekolah, hingga organisasi masyarakat untuk memperkuat jejaring perlindungan anak.
Di tubuh kepolisian sendiri, berbagai kasus perempuan dan anak yang ditangani PPA menunjukkan betapa kompleks persoalan ini. Selama 15 tahun menangani kasus, Iptu Yanti Harefa mencatat banyak kejadian yang melibatkan pelaku dari keluarga inti sendiri, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, hingga kerabat dekat. Beberapa kasus bahkan memperlihatkan korban yang mengalami eksploitasi di panti asuhan, hingga praktik TPPO yang marak di wilayah perbatasan seperti Batam. Pengungkapan kasus TPPO di Kepri menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya pun melibatkan pelacakan pelaku ke berbagai daerah asal korban.
Perjalanan penanganan kasus anak tidak berhenti pada penindakan pelaku. Pada banyak kondisi, korban justru membutuhkan rehabilitasi mendalam akibat trauma berkepanjangan. Polisi bersama psikolog, UPTD PPA, dan pekerja sosial memberikan asesmen menyeluruh untuk memulihkan kondisi mental mereka. Hambatan muncul ketika keluarga, khususnya ibu, mencabut laporan karena ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, sehingga proses hukum kerap terkendala. Situasi ini memperlihatkan betapa rumitnya lapisan persoalan kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, data Polda Kepri pada awal 2025 mencatat 55 laporan kekerasan anak hanya dalam empat bulan pertama. Kasus persetubuhan anak kembali mendominasi, disusul kekerasan fisik, psikis, dan pencabulan. Banyak korban berasal dari keluarga yang tidak memberikan perhatian memadai, sehingga mereka mencari kasih sayang di luar rumah dan akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku. Faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga kurangnya pemahaman orang tua turut memperlebar risiko anak menjadi korban kekerasan seksual.
Upaya pencegahan terus dilakukan, salah satunya melalui edukasi ke sekolah-sekolah mengenai pentingnya menjaga tubuh dan memahami hukum perlindungan anak. Namun, masih banyak tenaga pendidik yang belum memahami aturan tersebut secara utuh, sehingga dibutuhkan peran lebih besar dari berbagai pihak agar anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal.
Melihat seluruh rangkaian peristiwa ini, semakin jelas bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan sekadar kasus hukum, tetapi masalah sosial yang membutuhkan respons multisektor. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, sekolah, hingga masyarakat harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak di Kepulauan Riau akan terus berada dalam bayang-bayang ancaman.
Sebagai jurnalis yang bertugas di Bintan, saya menyaksikan langsung banyaknya kasus yang terjadi dan dampak psikologis yang mengiringinya. Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Tidak ada alasan untuk diam, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku, dan tidak ada kompromi untuk keselamatan generasi masa depan. Kepri harus menjadi daerah yang aman bagi setiap anak, dan upaya ke arah itu hanya mungkin terwujud jika semua pihak mengambil peran nyata.
Jika Anda ingin versi lebih tajam, lebih panjang, atau lebih opinatif sebagai artikel khusus Suara Kepri, saya bisa sesuaikan kapan saja.





Comment