BATAM, SuaraKepri.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polrestabes Barelang, menggerebek arena judi mesin gelper. Sebanyak 105 unit mesin judi disita dari lokasi penggungkapan.
Berdasarkan berita yang dirilis Detik.com, penggerebekan dilakukan Sabtu (30/8/2014), sekitar pukul 00.30 WIB, dengan lokasi di Hotel Gideon, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Penggerebekan juga melibatkan Satuan Brimob Polda Kepri.
“Dari lokasi kejadian diamankan tiga orang tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8/2014).
Ketiga orang tersangka adalah satu orang wasit merangkap kasir, satu penanggungjawab, dan satu orang pemain.
“Barang bukti yang disita uang sebesar Rp 3 juta, Rp 1,5 jta dari pemain dan Rp 1,5 juta dari kasir,” kata Cahyono.
Penyidik juga menyita catatan pembukuan keuangan, beberapa dokumen, serta rekap kegiatan judi.
[sk]






Comment