Bintan, suarakepri.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut menuai kontroversi dari sejumlah pihak, dimana dalam aturan tersebut menyebutkan pada Bab IV tentang pemanfaatan pasal 9 ayat 2 Pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Menanggapi hal ini, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Syukur Hariyanto atau yang kerap disapa Buyung menilai perlu diadakan pembahasan untuk mempertemukan secara langsung antara pemerintah dengan Nelayan setempat.
Dirinya menilai, PP Nomor 26 tersebut sangat merugikan para Nelayan. Oleh karena itu dirinya berinisiatif untuk segera mengadakan audiensi dengan tema “Rembuk Nelayan se-Provinsi Kepri” yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (26/06) di Jl. Wisata Bahari Kawal Pantai, Marjoly Beach.
Buyung menerangkan, bahwasanya kegiatan tersebut lebih kepada memperkuat kebijakan perlindungan bagi para Nelayan Kecil dan Tradisional Kepulauan Riau (Kepri) untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Dari target capaian yang akan dilaksanakan, dirinya menjelaskan nantinya lebih kepada pembahasan bagaimana pemerintah mampu menjawab keresahan para Nelayan, salah satunya PP Nomor 26 tahun 2023 yang mana saat ini menjadi salah satu kekhawatiran para Nelayan.
“Ini sangat mengkhawatirkan, jika memang tetap akan dilakukan maka akan berdampak kepada ekosistem bawah laut yang mempengaruhi pada penghasilan Nelayan, tentunya berdampak pada lingkungan dan akan terjadi abrasi pulau-pulau kecil dari wilayah pesisir. Pasti itu,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan. Sampai saat ini permasalahan yang terus berjalan setiap tahunnya yaitu kelangkaan BBM bersubsidi, dan nantinya hal ini juga akan disampaikannya pada acara rembuk Nelayan se-Kepri dengan harapan agar kerisauan para Nelayan di daerah dapat terjawab.
Untuk menjawab itu semua, ia menjelaskan tentunya dalam pertemuan nanti perlu menghadirkan jug seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi dan Pusat, seperti Dirjen KKP, Pertamina, BP Migas, BPJS Ketenagakerjaan, pihak Penegak Hukum, dan para stakeholder terkait.
Tujuan dari keterlibatan para stakeholder menurutnya, agar dialog atau diskusi bersama para Nelayan dapat menemukan jawabannya, dan nantinya ini akan menjadi agenda rutin kegiatan KNTI sebagai penjembatan antara para Nelayan dengan Pemerintah Daerah.
“Semoga KNTI bisa menjembatani dengan baik, dan ini juga merupakan bentuk perhatian dengan pemerintah. Kami akan selalu membantu masyarakat Nelayan lewat peran-peran diskusi, audensi, dan peran-peran penyampaian aspirasi,” harapnya.
Penulis : Thafan






Comment